Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Urus Surat Pindah Lebih Mudah Lur, Ini Kata Disdukcapil Trenggalek 

Kabar Trenggalek - Mengurus surat pindah dari domisili asal ke domisili tujuan, kini lebih mudah. Cukup urus dari domisili tujuan kini sudah bisa, Jumat (09/12/202).

Hal demikian dibenarkan oleh Edif Hayunan, pelaksana tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek. 

Menurut Edif, kini warga tinggal datang ke Disdukcapil daerah tujuan pindah, serta tak perlu wira-wiri.

Baca: Jadwal Pelayanan dan Syarat Membuat SKCK Online di Polres Trenggalek

Program demikian sudah terintegrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempermudah pelayanan. Sebab, masyarakat sering malas dan memperhitungkan biaya untuk wira-wiri mencari surat rekomendasi pindah dari daerah asal. 

"Contohnya, kejadian masyarakat dari luar pulau kemudian pindah ke Trenggalek dan sudah terlanjur tinggal di Trenggalek. Dengan demikian, untuk mengurus pindah hanya datang ke Disdukcapil," tegasnya. 

Fasilitas pelayanan untuk pindah domisili tanpa wira-wiri, Disdukcapil se-Indonesia sudah mempunya aplikasi e-Office. Aplikasi demikian untuk berkomunikasi antar Disdukcapil Indonesia.

Baca: Memperpanjang SIM Semakin Mudah, Ini Penjelasan Korlantas Polri

"Kami akan input dari aplikasi e-Office nanti permintaan surat pindah itu akan disetujui Disdukcapil asal warga yang pindah," katanya. 

Edif juga mengaku semenjak ada aplikasi itu dirinya sering memantau pergerakan permohonan pindah daerah. Karena kalau sampai respon lambat akan ditegur pemerintah pusat. 

"Untuk mengurus itu tidak perlu biaya, cukup bawa persyaratan Kartu Keluarga kemudian mengisi formulir di kantor kami," tambahnya. 

Lanjut Edif, bahwa untuk mendapatkan surat pindah itu tergantung dari respons Disdukcapil asal. Jika respons cepat, maka akan segera terbit. 

"Rata rata terbitnya 5 hari sampai satu minggu. Kemudian juga melihat dari kondisi antrean," ujarnya. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *