Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jadwal Pelayanan dan Syarat Membuat SKCK Online di Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengumumkan informasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat. Berikut ulasan jadwal pelayanan dan syarat membuat SKCK online di Polres Trenggalek.

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, disebutkan SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri Khususnya Intelkam PNBP SKCK Rp. 30.000 mulai tanggal 05 Januari 2017.

Jadwal Pelayanan SKCK di Polres Trenggalek

  • Senin - Jumat: 08.00 - 14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 - 11.00 WIB

Syarat Membuat SKCK di Polres Trenggalek

  1. Membawa bukti pendaftaran online yang sudah di download dari web SKCK online yaitu https://skck.polri.go.id dan di print (1 lembar)
  2. SKCK lama bagi yang perpanjang (1 lembar)
  3. Fotocopy KTP (1 lembar)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
  5. Fotocopy KK (1 lembar)
  6. Rumus Sidik Jari
  7. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar) background merah
  8. Pembayan TUNAI atau BRIVA dengan biaya PNBP Rp. 30.000
  9. Apabila pembayaran melalui BRIVA (BRI Virtual Account), harus disertai dengan bukti pembayaran kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti pemohonan anda dan diprint (1 lembar)