Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara dan Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Offline

Kubah Migunani

Melansir laman resmi Polisi Republik Indonesia (Polri), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sebelumnya, SKCK juga dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK biasanya diperlukan seseorang untuk persyaratan tertentu. Yang paling sering adalah untuk melamar pekerjaan, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, pada artikel ini Kabar Trenggalek akan membagikan cara dan syarat membuat SKCK.

Dalam SKCK terdapat data diri seseorang atau pemohon terkait data kejahatan selama surat tersebut diterbitkan. Jadi, bisa dikatakan SKCK merupakan surat resmi dari Polri mengenai rekam jejak apakah pemohon pernah melakukan kejahatan atau tidak.

Selain itu, SKCK juga memiliki masa berlaku yakni selama enam bulan sejak diterbitkan. Serta jika dirasa perlu SKCK bisa diperpanjang lagi.

Kini, membuat SKCK tidak harus mendatangi kantor kepolisian secara langsung. Melainkan bisa lewat aplikasi Polri Super App Presisi yang bisa Anda unduh di gawai pintar.

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat Skck di Polda

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polsek

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

  1. Langkah pertama unduh aplikasi Polri Super Apps di gawai pintar Anda. Playstore untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
  2. Setelah menginstall aplikasi, langkah selanjutnya adalah daftar akun. Bisa menggunakan nomor hp Anda.
  3. Setelah daftar kemudian login menggunakan username dan password yang telah Anda tentukan sebelumnya.
  4. Di tampilan aplikasi, pilih menu “SKCK”.
  5. Lanjut klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”.
  6. Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP.
  7. Selanjutnya Anda tinggal membayar biaya pembuatan sebesar Rp. 30.000. Untuk membayar, Anda akan diberi pilihan metode pembayaran.
  8. Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail.
  9. Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail.
  10. Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah.
  11. Langkah terakhir Anda tinggal menunggu satu hari kerja dan pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil SKCK Anda. Saat mengambil bawalah bukti pendaftaran yang telah dicetak dan syarat-syarat lainnya.

Cara Membuat SKCK Offline

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat dan membawa syarat-syaratnya.
  2. Setelah sampai langsung saja menuju loket pelayanan. Petugas akan membantu Anda.
  3. Isi formulir yang disediakan dengan jelas dan tepat.
  4. Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
  5. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000 sesuai PP No. 80 Tahun 2014.

Terima kasih sudah membaca artikel di Kabar Trenggalek. Semoga ulasan cara dan syarat membuat SKCK, ini bermanfaat untuk Anda semua.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *