19 Perumahan Serahkan PSU, Pemkab Trenggalek Kini Kebagian Beban Pemeliharaan

19 perumahan di Trenggalek sudah menyerahkan PSU ke Pemkab. Setelah itu, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah.

19 Perumahan Serahkan PSU, Pemkab Trenggalek Kini Kebagian Beban Pemeliharaan

Pemkab Trenggalek sudah menerima prasarana dan utilitas umum. KBRT/Canva

Ringkasan

  • 19 perumahan sudah serahkan PSU.
  • Pemkab kini tanggung pemeliharaannya.
  • Pengembang lama banyak yang sudah tak ada.

TRENGGALEK - Urusan perumahan ternyata belum selesai ketika bangunan sudah berdiri dan dihuni. Di Trenggalek, setelah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) diserahkan pengembang, giliran Pemkab yang menanggung pemeliharaannya.

Hingga Agustus 2026, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPHUB) Trenggalek mencatat 19 dari 20 perumahan formal yang terdata telah menyerahkan PSU kepada Pemkab.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PKPHUB Trenggalek, Subyantoro Retno Pamuji, membenarkan setelah proses serah terima dilakukan, tanggung jawab pemeliharaan PSU beralih kepada pemerintah daerah.

Advertisement

“Betul, iya. Jadi, setelah nanti PSU itu sudah diserahterimakan ke Pemkab, maka tanggung jawab untuk pemeliharaan itu menjadi tanggung jawabnya Pemkab,” ujarnya.

Artinya, fasilitas yang sebelumnya menjadi bagian dari pengelolaan pengembang selanjutnya masuk dalam tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara itu, satu dari 20 perumahan formal yang terdata belum bisa menyerahkan PSU. Penyebabnya, perkembangan pembangunan perumahan tersebut tidak berjalan.

“Untuk perumahan formal khususnya yang ada di Trenggalek yang terdata itu sampai dengan saat ini ada 20 perumahan. Terus kemudian yang sudah serah terima PSU itu ada 19, sedangkan yang satu belum karena memang progres perumahannya tidak berkembang, tidak ada yang beli sehingga belum bisa diserahterimakan,” kata Subyantoro.

Persoalan berbeda muncul pada perumahan lama. Pemkab justru kesulitan melakukan proses serah terima karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

Subyantoro mencontohkan kondisi tersebut terjadi di Perum Asabri dan Perumnas Kelutan. Upaya menghubungi pengembang disebut tidak lagi membuahkan hasil.

“Kendalanya adalah untuk perumahan yang lama itu pengembangnya sudah tidak ada. Contohnya seperti Perum Asabri, terus Perumnas Kelutan. Kami menghubungi pengembangnya sudah tidak bisa,” jelasnya.

Pemkab kemudian menggunakan mekanisme paguyuban perumahan untuk membantu proses serah terima PSU. Menurut Subyantoro, mekanisme tersebut kemudian mendapat ruang setelah adanya perubahan regulasi.

“Kemarin kami mengambil langkah di situ ada bentuk paguyuban, paguyuban perumahan untuk serah terima ke Pemkab. Dan ternyata dengan perubahan Permendagri, sistem yang kami ambil itu diakomodir,” katanya.

Ia menyebut perubahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Di sisi lain, Pemkab juga menekankan pembangunan perumahan baru tidak bisa dilakukan sembarangan. Developer yang membangun perumahan untuk kepentingan usaha harus memenuhi persyaratan tata ruang dan memperoleh persetujuan site plan dari dinas.

“Kalau itu kami dari dinas PKP itu biasanya mensyaratkan kalau memang itu untuk usaha, usaha perumahan ya harus ada izin tata ruang, terus kemudian nanti ada persetujuan site plan dari dinas,” katanya.

Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai. “Iya, persyaratan harus lengkap sebelum pembangunan,” tegasnya.

Menurut Subyantoro, kesesuaian dengan tata ruang perlu dipastikan sejak awal agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan persoalan dan merugikan konsumen.

“Jadi, sebelum pembangunan tuh harusnya memang dikihat sesuai enggak dengan tata ruang sehingga tidak merugikan konsumen,” kata dia. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait