Memperpanjang SIM Semakin Mudah, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Kabar Trenggalek - Kemudahan memperpanjang SIM menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan. Di era revolusi industri 4.0 yang sekarang meningkat menjadi 5.0, pelayanan cepat, mudah dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone merupakan hal penting yang harus diwujudkan demi menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk Menjawab hal tersebut, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan...
W
Wahyu AO
15 Jul 2022 • 02:38 WIB
Kabar Trenggalek - Kemudahan memperpanjang SIM menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan. Di era revolusi industri 4.0 yang sekarang meningkat menjadi 5.0, pelayanan cepat, mudah dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone merupakan hal penting yang harus diwujudkan demi menjawab kebutuhan masyarakat.
Untuk Menjawab hal tersebut, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk pelayanan SIM.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, mengatakan program memperpanjang SIM ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Trijulianto dikutip dari NTMC Polri.
Trijulianto, menyebutkan program memperpanjang SIM ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Pelayanan yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” ujarnya.
Biaya pengurusan sudah tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP.
Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.
“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung di sana," ucapnya.
Trijulianto mengatakan, Korlantas Polri berharap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya.
"Sehingga diharapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Lingkungan
11 Jun 2024
Mulai Juli 2024, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Nasional
10 Jun 2024
Polri akan Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Berlaku Seumur Hidup?
Trenggalekpedia
07 Jun 2026
Jarak Setiap Kecamatan Trenggalek dengan Ibu Kota, Kecamatan Mana yang Paling Jauh?
Wisata
31 May 2026
Harga Tiket Bermain Banana Boat di Pantai Trenggalek
Sosial
16 Mar 2026
Libur Lebaran 2026, Destinasi Wisata Trenggalek Bersiap: Sampah dan Penunjuk Arah Jadi Fokus
Peristiwa
07 Jan 2026