Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mulai Juli 2024, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan kebijakan baru mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 Juli 2024, urus SIM wajib pakai BPJS Kesehatan yang aktif. Uji coba kebijakan ini dilakukan hingga hingga 30 September 2024.Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru dilansir dari laman Humas Polri.Oleh karena itu, bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023. Kewajiban ini merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.Persyaratan Administrasi untuk Penerbitan SIM yaitu:
  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
  6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.