Setahun Mengambang, Pembahasan Perda Karst Trenggalek Akhirnya Bergerak Setelah Ditagih Rakyat
Pembahasan Raperda Kawasan Karst Trenggalek yang sempat stagnan sejak diusulkan pada 2025 mulai menemukan titik terang setelah DPRD, Pemkab, dan ART menyepakati tahapan penyusunannya.
06 Aug 2026 • 18:00 WIB
Hearing Aliansi Rakyat Trenggalek nagih soal perda kawasan karst. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Raperda sempat stagnan.
- DPRD dan ART sepakati timeline.
- Target paripurna semester I 2027.
TRENGGALEK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Karst di Kabupaten Trenggalek yang sempat stagnan sejak diusulkan pada November 2025 akhirnya mulai menunjukkan perkembangan saat rakyat menagih.
DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menyepakati tahapan penyusunan perda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (06/08/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penyusunan Raperda tetap berjalan bersamaan dengan proses pengajuan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kesepakatan itu menjadi titik terang setelah pembahasan perda dinilai tidak mengalami kemajuan selama beberapa bulan terakhir.
Advertisement
Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti, mengatakan usulan Raperda yang telah masuk ke DPRD sejak 10 November 2025 sebelumnya berjalan tanpa kepastian.
"Selama ini kita selalu mengambang di ketidakjelasan," ujar Mukti usai RDP di DPRD Trenggalek, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, ART mendorong agar DPRD menyusun kerangka kerja yang jelas sehingga pembahasan Raperda memiliki arah.
"Makanya teman-teman dari ART menekan hari ini supaya muncul kerangkanya (frame). Tadi sudah muncul timeline kerja dan itu bisa jadi pegangan kita," tambahnya.
Mukti menjelaskan, pembahasan sempat terhenti setelah adanya surat dari Biro Hukum yang menyebutkan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh Kementerian ESDM perlu dilakukan terlebih dahulu.
ART menilai kondisi tersebut membuat proses pembentukan perda berjalan stagnan. Menurut Mukti, pemerintah daerah justru memiliki kewenangan menyusun perda untuk mengisi kekosongan hukum terkait perlindungan kawasan karst.
"Kami menegaskan, daerah membentuk Perda ini justru untuk mengisi kekosongan hukum yang ada," tegasnya.
Dalam RDP tersebut, ART juga menyatakan siap membantu penyusunan naskah akademik apabila dibutuhkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengakui pembahasan Raperda inisiatif DPRD sempat terkendala persoalan administratif mengenai penetapan KBAK.
Meski demikian, hasil rapat menyepakati penyusunan Raperda tidak perlu menunggu penetapan KBAK selesai. Kedua proses akan dijalankan secara paralel.
"Sedangkan proses pengajuan penetapan kawasan bentang alam karst seluas 23.000 hektare dijalankan oleh pihak eksekutif melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati," jelas Doding.
Ia menambahkan, seluruh peserta RDP, termasuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perhutani, sepakat bahwa Perda Kawasan Karst diperlukan sebagai payung hukum perlindungan lingkungan sekaligus mitigasi bencana di Trenggalek.
"Targetnya, naskah akademik Raperda ini diselesaikan pada akhir tahun, Sehingga Raperda Kawasan Karst Trenggalek dapat diparipurnakan pada semester satu tahun 2027," kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tak Ingin Alam Rusak, IMM Trenggalek Tolak Tambang Emas PT SMN
Tambang Emas PT SMN Tanpa IPPKH, PMII Trenggalek: Mereka Maling
Aktivitas Tambang Emas PT SMN Tanpa Izin Kawasan Hutan, Warga Terdampak Resah
Dari Lingkungan hingga Ekonomi, Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Punya Agenda Besar Usai Rapimda
Geopark Trenggalek Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru, Sekaligus Benteng Kawasan Kars