Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tak Ingin Alam Rusak, IMM Trenggalek Tolak Tambang Emas PT SMN

Kubah Migunani

Pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mendapat penolakan dari berbagai kalangan mahasiswa. Salah satunya adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Trenggalek.

Adiema Rahmandani, Ketua IMM Trenggalek, menilai tambang dinilai memiliki potensi dampak perusakan alam yang besar. Oleh karena itu, IMM Trenggalek tolak tambang emas PT SMN.

Sebelumnya, Senin (21/08/2023), IMM Trenggalek bersama masyarakat turut dalam aksi geruduk PT SMN di Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Mereka bertemu dengan John Franky Siregar selaku Tim Ahli Geologi, serta Imam Rosyidin, perwakilan PT SMN.

Adiema menyampaikan, tujuan aksi geruduk itu adalah menginformasi adanya survei eksplorasi lanjutan tambang emas oleh PT SMN tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas tanpa izin itu membuat masyarakat terdampak resah.

"Mereka juga mengambil bebatuan untuk dilakukan penelitian. Kegiatan itu sontak membuat resah di kalangan masyarakat Dusun Buluroto karena sebelumnya juga tidak ada informasi berkaitan aktivitas kegiatan tersebut," ujar Adiema kepada Kabar Trenggalek.

Adiema menerangkan, hasil dari aksi geruduk itu adalah Imam Rosyidin, perwakilan PT SMN mengakui aktivitas tambang emas di Trenggalek tanpa izin kawasan hutan atau IPPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Memang betul IPPKH PT SMN itu telah habis tahun 2018 atau 2017," ujar Imam Rosyidin saat digeruduk di Dusun Buluroto.

IMM Trenggalek menilai survei eksplorasi lanjutan tambang emas PT SMN dan investornya Far East Gold (FEG) tanpa izin kawasan hutan itu sebagai aktivitas ilegal. Sebab tidak sesuai dengan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, pasal 38 ayat 3.

Pasal itu menyatakan bahwa, “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambagan dilakukan memalui pemberian ijin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”.

"Kami IMM Trenggalek menanggap kegiatan yang dilakukan PT SMN ini adalah kegiatan ilegal. Begitu juga AMDAL di pegang oleh PT SMN telah kadaluarsa, hal ini telah dikonfirmasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timr, 24 Juli 2023. Begitupun PT SMN untuk kegiatan ini juga tidak mendapatkan Ijin dari Bupati Trenggalek," tegas Adiema.

IMM Trenggalek juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang emas PT SMN bersama antek-anteknya yang ingin merusak hutan dan alam.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk waspada terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT SMN dan untuk tetap menjaga hutan dan alam lingkungan Kabupaten Trenggalek," tegas Adiema.

Adiema menegaskan supaya PT SMN hengkang dari Trenggalek. Sebab, tambang emas hanya akan merusak hutan, alam, sumber-sumber mata air, kesehatan, dan moral masyarakat Trenggalek.

"Kami IMM Trenggalek meminta agar PT SMN secepatnya hengkang dari tanah Kabupaten Trenggalek. Kami tidak butuh tambang emas. Kami masyarakat Kabupaten Trenggalek sudah cukup dengan alam kami yang indah dan asri," tandas Adiema.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.