Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

PT SMN Mengakui Aktivitas Tambang Emas di Trenggalek Tanpa Izin Kawasan Hutan

Kubah Migunani

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menggeruduk aktivitas survei eksplorasi lanjutan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Senin (21/08/2023).

Ada dugaan aktivitas tambang emas tersebut ilegal karena tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dalam aksi geruduk itu, pihak PT SMN mengakui aktivitas tambang emas di Trenggalek tanpa izin kawasan hutan.

Berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, kronologi aksi geruduk itu bermula pukul 16.00 WIB, ART bertemu dengan ahli geologi PT SMN, atas nama John Franky Siregar di RT 44 RW 10, Dukuh Kaliwaru, Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo. Muhammad Izuddin Zakki (Gus Zaki), Ketua Ansor Trenggalek, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas tanpa izin bukan masalah sepele.

"Ini bukan masalah yang sepele. Ini masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika Anda masuk ke sini, kemudian menarik sesuatu [emas] dari sini yang bisa menimbulkan masalah dan bencana, ini kan harusnya Anda sudah dilengkapi izin [IPPKH] secara resmi, secara lengkap," tegas Gus Zaki.

[caption id="attachment_41418" align=aligncenter width=1280] Aliansi Rakyat Trenggalek pasang banner tolak tambang emas PT SMN/Foto: Beni Kusuma (Kabar Trenggalek)[/caption]

Gus Zaki juga menegaskan, tambang emas PT SMN dengan investornya Far East Gold (FEG) dari Australia, tidak sekedar berdampak ke masyarakat Desa Ngadimulyo atau Kecamatan Kampak saja. Tapi, dampaknya bisa ke seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek.

"Ini hal yang serius bagi kami. Karena bagaimanapun jelas mudharatnya [tambang emas] lebih besar daripada manfaatnya. Apalagi ini PT SMN hanya sekedar datang ke sini, mau mengambil, merusak, kemudian pergi," ujarnya.

Menanggapi Gus Zaki, John Franky Siregar berdalih bahwa ia hanya pekerja lapangan dan tidak tahu-menahu tentang IPPKH. Sehingga, ia mengalihkan persoalan izin tersebut untuk dijawab oleh bagian humas departemen eksternal PT SMN, atas nama Imam Rosyidin.

[caption id="attachment_41435" align=aligncenter width=1280] Gus Zaki menegaskan bahwa tambang emas di Trenggalek berpotensi merusak lingkungan/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)[/caption]

"Kalau masalah izin saya tidak pegang. Untuk Kegiatan kami saat ini, itu bisa dibilang eksplorasi lanjutan dari yang sebelumnya," ucap John Franky Siregar.

Kemudian, ART meminta John Franky Siregar untuk mendatangkan Imam Rosyidin ke Desa Ngadimulyo secepatnya. Sebab, sebelumnya (12/08/2023), ART sudah menemui John Franky terkait persoalan IPPKH PT SMN. Hasil pertemuan itu, Imam Rosyidin akan menemui ART. Akan tetapi, faktanya Imam tak pernah beriktikad untuk menemui ART.

Selagi menunggu kedatangan Imam Rosyidin, ART dan John Franky Siregar sepakat aksi geruduk beralih ke rumah warga RT 40, RW 10, Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo. Malam itu, datang juga Kepala Desa Ngadimulyo, Edi Marsan. Pukul 20.00 WIB, aksi geruduk dilanjutkan.

Dalam pertemuan itu, Edi Marsan mengatakan bahwa kepala desa tidak memiliki ranah apapun terkait masalah tambang emas PT SMN. Pihaknya hanya memosisikan di tengah dan bertugas untuk menjaga kondusifitas masyarakat terkait adanya pro dan kontra tentang tambang emas.

[caption id="attachment_41438" align=aligncenter width=1280] Kepala Desa Ngadimulyo, Edi Marsan/Foto: Beni Kusuma (Kabar Trenggalek)[/caption]

"Jadi mengenai masalah tambang bukan ranah kepala desa. Mengenai masalah tambang itu yang lebih tahu, yang lebih jelas itu adalah Imam [Rosyidin]. Yang akan menjawab semuanya adalah dari pihak tambang yang selama ini diwakili oleh mas Imam [Rosyidin]," kata Edi Marsan.

Merespons hal itu, Imam Rosyidin mengaku bahwa aktivitas survei eksplorasi lanjutan tambang emas PT SMN tanpa izin kawasan hutan atau IPPKH. Ia juga mengaku IPPKH PT SMN sudah habis sejak tahun 2017-2018.

"Memang betul IPPKH PT SMN itu telah habis tahun 2018 atau 2017," ujar Imam Rosyidin saat digeruduk di Dusun Buluroto.

Akan tetapi, saat membahas tentang IPPKH PT SMN, Imam Rosyidin tidak bisa menyampaikannya dengan jelas. Akibatnya, timbul rasa tidak percaya ART terhadap tambang emas PT SMN.

Awalnya, Imam Rosyidin berdalih bahwa PT SMN tidak melakukan eksplorasi. Menurutnya, eksplorasi adalah bagian dari pemanfaatan hutan. Ia mengklaim bahwa dalam IPPKH, PT SMN boleh melakukan kegiatan apapun selain pemanfaatan hutan.

[caption id="attachment_41437" align=aligncenter width=1280] Imam Rosyidin (jaket biru), perwakilan pihak tambang emas PT SMN/Foto: Beni Kusuma (Kabar Trenggalek)[/caption]

"Di dalam IPPKH, yang tidak boleh dilakukan itu kaitan dengan pemanfaatan hutan. Selama tidak ada pemanfaatan hutan, aktivitas di hutan itu silahkan. Gapapa. Kami gak melakukan apapun. Kami belum ada eksplorasi. Cuma melihat [lokasi tambang]," ujar Imam Rosyidin.

Sontak penjelasan Imam Rosyidin itu membuat seluruh orang di pertemuan itu tertawa. Sebab, pernyataan Imam Rosyidin tidak sesuai dengan pengakuan John Franky Siregar, bahwa PT SMN beberapa hari ini sedang melakukan survei eksplorasi lanjutan tambang emas.

Selain itu, ART mengetahui saat menemui John Franky Siregar (12/08/2023), pekerja PT SMN membawa peralatan seperti Global Positioning System (GPS), hingga membawa batu-batuan dari wilayah hutan Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo.

ART juga mengkritik klaim Imam Rosyidin terhadap peraturan IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, pasal 38 ayat 3, yang menyatakan bahwa:

"Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan."

Selain itu, ada beberapa peraturan lainnya yang diduga dilanggar oleh aktivitas tambang emas PT SMN tanpa IPPKH, sebagai berikut.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 38 Ayat 4:

"Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka."

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 50 Ayat 3 huruf g:

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri."

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 78 Ayat 6:

"Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Menanggapi situasi tersebut, Edi Marsan selaku Kepala Desa Ngadimulyo, mengakui bahwa penjelasan Imam Rosyidin kurang akurat. Akhirnya, Imam Rosyidin meminta maaf.

"Saya mohon maaf telah salah menjelaskan," ujar Imam Rosyidin.

Aksi geruduk aktivitas tambang emas selesai. Keputusannya, ART semakin yakin untuk menjaga alam dari ancaman kerusakan oleh tambang emas PT SMN. Jika ke depannya ada aktivitas tambang emas tanpa IPPKH, ART siap menggeruduk lagi.

"Kami sudah sepakat untuk menjaga alam Trenggalek. Jadi kalau ada aktivitas ilegal seperti itu, kami akan selalu siap. Di setiap desa [seluruh kecamatan], sudah ada yang mengawasi mereka [PT SMN], mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak alam Trenggalek. Ketika ada aktivitas mencurigakan, maka kami langsung geruduk," tandas Gus Zaki.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.