Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Apresiasi Perjuangan Tolak Tambang Emas PT SMN di Trenggalek

Kabar Trenggalek - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (25/10/2022).

Kedatangan masyarakat Trenggalek untuk menyuarakan perjuangan tolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang mengancam alam Trenggalek.

Pukul 10.00 WIB, masyarakat Trenggalek datang di Kantor KLHK. Setelah menunggu selama 30 menit, akhirnya masyarakat Trenggalek ditemui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) KLHK. Ada empat orang dari Ditjen PKTL yang hadir, yaitu Arif Pratikno, Kurniawan, Anggara, dan Nofian.

Soeripto, Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek, menyampaikan konsesi tambang emas PT SMN seluas 12.813,41 hektare, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Konsesi itu hampir semuanya berada di kawasan hutan.

Soeripto bersama masyarakat dan 25 organisasi yang tergabung di Aliansi Rakyat Trenggalek, melakukan misi suci yang termasuk sebagai jihad ekologi.

Tujuan pertama, kata Soeripto, yaitu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak diberikan kepada PT SMN. Yang kedua, adalah kawasan lindung ekosistem esensial karst yang luasnya 53.506,67 hektare, hasil studi KLHK tahun 2018, segera ditetapkan untuk kawasan lindung di Trenggalek.

"Dengan penetapan kawasan lindung ekosistem karst yang ada di Kabupaten Trenggalek, bisa menjadi acuan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Trenggalek, untuk menetapkan kawasan lindung ekosistem karst. Karena pemkab selalu beralasan tidak ada rujukan aturan di atasnya," terang Soeripto.

Sebelumnya, di tahun 2018 (kepemimpinan Bupati Trenggalek, Emil Dardak) Pemkab Trenggalek merencanakan kawasan lindung ekosistem karst akan ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).

"Karena kami rakyat, dan bapak [KLHK] adalah pejabat, maka kami berhak untuk memerintahkan kepada bapak untuk bisa menindaklanjuti agar apa yang dilakukan pemerintah ini benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat.

Tambang Memperparah Bencana

[caption id="attachment_22270" align=alignnone width=1280] Aksi doa bersama untuk keselamatan Trenggalek dari bencana tambang emas PT SMN/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]

Terlebih, lanjut Soeripto, ancaman bencana ekologi sudah nyata terjadi, sebelum eksploitasi tambang emas PT SMN itu dilakukan. Sekarang ini, terjadi bencana di Kabupaten Trenggalek. Mulai banjir bandang di Kecamatan Watulimo, hingga banjir, tanah longsor, serta tanah gerak di seluruh Kabupaten Trenggalek.

Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada 30 desa dari 5 kecamatan yang dilanda banjir. Rincinya, ada 2640 KK, dengan 8116 jiwa terdampak banjir.

Selain itu, data sementara BPBD Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada tanah longsor di 65 lokasi dari 23 desa di 8 kecamatan yang dilanda tanah longsor. Rincinya, ada 117 KK, dengan 175 pengungsi.

"Kalau eksploitasi tambang emas di Trenggalek ini dilakukan, maka itu ancaman bagi keselamatan kami. Bukan hanya dari sisi ekologis, tapi juga dari sisi konflik sosial itu akan terjadi di Kabupaten Trenggalek. Oleh karena itu kami mohon kepada bapak-bapak di KLHK bisa menerima aspirasi kami untuk ditindaklanjuti, bukan ditampung saja," tegas Soeripto.

Pemprov Jatim Bermasalah

[caption id="attachment_22271" align=alignnone width=1280] Salah satu massa aksi berorasi tolak tambang emas di KLHK/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]

Menyambung Soeripto, Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, menambahkan alasan audiensi dengan KLHK karena Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Dishut Jatim) sudah 2 kali memfasilitasi PT SMN untuk peninjauan lapangan PPKH.

Pertama, kegiatan peninjauan lapangan PPKH dilakukan Dishut Jatim dan PT SMN pada Senin 25 Oktober 2021, di Trenggalek. Kedua, tanggal 28-30 September 2022, Dishut Jatim memfasilitasi PT SMN dalam kegiatan peninjauan lapangan PPKH di Kabupaten Tulungagung.

Dua kegiatan peninjauan lapangan PPKH itu dikhawatirkan memuluskan proses eksploitasi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek. Akhirnya, dua kegiatan itu berhasil digagalkan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek, di tahun 2021 dengan demonstrasi.

Lalu, di tahun 2022 digagalkan melalui kritik kepada Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur (mantan Bupati Trenggalek 2016-2019). Kritik itu disampaikan melalui akun twitter Aliansi Rakyat Trenggalek, @rakyatnggalek.

"Harapan kami, tidak ada lagi fasilitasi terhadap PT SMN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap proses perizinan itu sendiri. Apalagi PT SMN tidak pernah melakukan konsultasi publik, tiba-tiba izin eksploitasi PT SMN terbit," jelas Mukti.

KLHK Dukung Tolak Tambang Emas

[caption id="attachment_22269" align=alignnone width=1280] Arif Pratikno, Ditjen PKTL KLHK saat menanggapi aspirasi tolak tambang emas PT SMN di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]

Menanggapi aspirasi masyarakat Trenggalek, Arif Pratikno, perwakilan Ditjen PKTL, mengatakan bahwa sebelum ada tambang, ijin PPKH dan lainnya, harus melalui proses-proses. Seperti, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta rekomendasi gubernur.

"Sampai saat ini, belum ada permohonan PPKH dari PT SMN ke KLHK. Kami berterima kasih sekali atas masukan dari masyarakat Trenggalek, tentu sangat berguna bagi kami untuk menentukan kebijakan dan menelaah apabila ada permohonan PPKH, dan kami akan sampaikan ke pimpinan," terang Arif.

Arif menyampaikan, jika ada permohonan PPKH yang bisa merusak alam, KLHK tidak akan memberi rekomendasi untuk izin PPKH. Sebab, bagi KLHK, alam adalah anugerah Tuhan. Apalagi, lebih dari 40% kawasan di Trenggalek adalah kawasan hutan.

"Jadi itu suatu karunia juga, bahwa dengan adanya hutan, tentu airnya juga bagus, udaranya juga bagus. Mungkin, orang akan merasakan manfaat hutan, kalau hutannya sudah tidak ada. Airnya menjadi hilang, udara jadi panas, dan lain-lain. Tapi, kalau hutan masih ada, orang itu tidak sadar bahwa manfaat dari hutan itu sangat besar," ujar Arif.

Selain itu, Arif mengatakan bahwa KLHK sudah memberikan beberapa izin PPKH yang pro lingkungan. Contohnya, pembangunan embung di Kecamatan Watulimo, Bendungan, Gandusari, dan lain-lain.

Anggara, anggota Ditjen PKTL, menambahkan bahwa ia mengapresiasi semangat masyarakat Trenggalek untuk memperjuangkan lingkungan.

"Saya sangat mengapresiasi, karena semangat untuk memperjuangkan lingkungan, sebenarnya tujuannya kita juga sama. Pasti berharap, hutan kita lestari," ujar Anggara.

Anggara menjelaskan, ada syarat supaya Ditjen PKTL tidak memberi ijin PPKH kepada PT SMN. Salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari Gubernur Jatim. Sehingga, Aliansi Rakyat Trenggalek, juga harus menekan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, supaya tidak memberi rekomendasi ijin PPKH.

UPDATE RAKYAT TRENGGALEK GERUDUK JAKARTA:

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *