Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Rakyat Trenggalek Geruduk Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Suarakan Tolak Tambang Emas

Kabar Trenggalek - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek, menggeruduk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (24/10/2022).Sejumlah 39 masyarakat datang di Kantor Dirjen Minerba sejak pukul 09.00 WIB. Sedangkan jadwal audiensi dengan Dirjen Minerba pukul 10.00 WIB. Masyarakat Trenggalek ingin menyuarakan secara langsung penolakan tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek.Saat masyarakat mendatangi kantor Dirjen Minerba, petugas keamanan hanya membolehkan 2 orang Trenggalek untuk mengikuti audiensi. Kemudian, ada proses negosiasi dengan petugas keamanan supaya seluruh masyarakat Trenggalek diperbolehkan mengikuti audiensi.Proses negosiasi berlangsung cukup lama. Sayangnya, petugas keamanan tetap tidak memperbolehkan. Pukul 10.30 WIB, masyarakat Trenggalek meminta 10 warga mengikuti audiensi. Petugas pun akhirnya membolehkan.Sepuluh warga Trenggalek yang mengikuti audiensi, ditemui oleh Hubungan Komersial Mineral, Ditjen Minerba, atas nama Imam Bustan, Ni'am Mustofa Bahari, dan Erina.Mukti Satiti, koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, menyampaikan kedatangannya berkaitan dengan surat Bupati Trenggalek kepada Kementerian ESDM. Surat itu berisi tentang permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tambang emas (IUP OP) PT SMN di Trenggalek.Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, sudah mengirimkan surat itu sebanyak dua kali. Pertama, surat bernomor 500/1180/406.002.1./2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pada 18 Mei 2021 lalu. Kedua, surat bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada Kementrian ESDM terkait permohonan pencabutan IUP OP PT SMN. Pasalnya, hingga hari ini tidak ada balasan terhadap surat Bupati Trenggalek."Karena sudah lama surat pimpinan daerah ini dicuekin Kementerian ESDM, nah ini kami minta kejelasan dan minta tanggapan. Jadi, kami datang ke sini meminta surat itu ditanggapi, dan dikasih keputusan sesuai permohonan pimpinan daerah kami, yaitu cabut izin PT SMN," terang Mukti.Menyambung Mukti, anggota Aliansi Rakyat Trenggalek, Trigus Dodik Susilo, mengingatkan kepada Kementerian ESDM, bahwa Trenggalek saat ini sedang dilanda berbagai bencana."Ada wilayah Pantai Prigi, di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, yang terisolir selama 4 hari karena banjir bandang. Wilayah Kota Trenggalek juga terdampak. Di Kecamatan Panggul banyak bencana tanah gerak. Di Kecamatan Bendungan banyak bencana tanah longsor," ujar Trigus.Di Kecamatan Kampak, yang menjadi wilayah pertama yang akan ditambang oleh PT SMN, dalam sehari semalam hujan, ada 36 titik tanah longsor. Berbagai bencana itu menjadi alasan masyarakat Trenggalek ke Kementerian ESDM, untuk menolak tambang emas PT SMN.Dari 14 kecamatan, ada 9 kecamatan yang masuk konsesi tambang emas PT SMN. Seluruh elemen masyarakat Trenggalek termasuk 9 camat itu sudah menyatakan menolak tambang emas."Kami di Trenggalek sebagai nelayan, petani, berharap tambang emas ini jangan sampai terjadi. Belum ditambang saja sudah hancur, apalagi ditambang. Ada ruang hidup, petani, dan nelayan yang harus pemerintah lindungi. Cuman karena pemerintah sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali, kami jadi ragu, siapa yang akan melindungi kami?" jelas Trigus.Menanggapi Aliansi Rakyat Trenggalek, pihak Imam Bustan, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, dan berbagai pihak yang berkaitan saat penerbitan IUP OP PT SMN."Izin [IUP OP PT SMN] ini bisa terbit tidak hanya dari Dinas ESDM [Provinsi Jawa Timur] saja. Ada juga dari Dinas Lingkungan, dan rekomendasi - rekomendasi yang lain. Kalau dalam penerbitan izin itu ada yang tidak sesuai, nanti akan kami sampaikan," ucap Imam.Karena masih tidak adanya kejelasan dari Ditjen Minerba, Aliansi Rakyat Trenggalek meminta mekanisme evaluasi dari Kementerian ESDM terkait izin tambang emas PT SMN yang bermasalah.Akan tetapi, Imam menyatakan bahwa Ditjen Minerba tidak bisa memberi kepastian kapan surat Bupati Trenggalek, maupun suara penolakan tambang emas oleh masyarakat Trenggalek, bisa ditanggapi oleh Kementerian ESDM.Sehingga, Aliansi Rakyat Trenggalek, meminta kontak Kementerian ESDM untuk terus menanyakan progres permohonan pencabutan izin tambang emas PT SMN.

UPDATE RAKYAT TRENGGALEK GERUDUK JAKARTA: