KBRT - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menolak ajakan bertemu setelah dirinya menegur keras Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kunjungan ke Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Kamis (18/09/2025). Ajakan ngopi yang diterima lewat WhatsApp kemudian dia unggah lewat Instagram @avinml pada Jumat (19/09/2025).
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dipublikasikan, Ipin menulis, “Nggih Kang.. FKP (Forum Konsultasi Publik) sudah berjalan, Perda Tata Ruang sudah didok, artinya masyarakat menolak. Kulo sak dermo babune masyarakat, tidak berunding dan tidak ngopi dengan ‘boso alus maling’. Jagongan lintune monggo.”
Sikap tersebut menegaskan posisi Pemkab Trenggalek yang konsisten menolak aktivitas tambang emas di wilayahnya. Menurutnya, tata ruang yang sudah disahkan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada aspirasi warga.
Hingga berita ini diturunkan, permintaan wawancara Kabar Trenggalek kepada Fakultas Teknik UGM melalui email belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek memberikan teguran keras atas kunjungan Fakultas Teknik UGM ke Desa Ngepeh. Karena, kunjungan tersebut diketahui bersurat kepada pihak swasta pemegang izin tambang emas, yang mendapat penolakan.
Data yang dihimpun Kabar Trenggalek menyebutkan, pihak kampus UGM mengirimkan surat bernomor 170109/UN1/FTK.2/DTGL/HM/2025 bertanggal 1 September 2025. Surat tersebut berisi permohonan kunjungan lapangan untuk “Dalang Turu Au prospect at Trenggalek district – SEG 2025 Pre-Conference Field Trip”.
Dalam unggahan Instagram yang sama, Ipin menuliskan keterangan panjang berjudul “AKU MUNG SAKDERMO BABU”. Ia menegaskan bahwa sejak 2019 pihaknya sudah menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis terkait rencana tambang emas di Trenggalek.
Ipin menyebut, keberatan tersebut berimbas pada terhambatnya pemutakhiran tata ruang wilayah Trenggalek. Sebab, ada desakan agar memasukkan konsesi tambang emas seluas 12 ribu hektare di 9 dari 14 kecamatan dalam dokumen tata ruang.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan pertambangan menurut UU, tapi saya memiliki urusan wajib keamanan dan ketertiban. Jika suara yang kami sampaikan melalui mekanisme AUPB tidak dimaknai sebagai semangat saya ‘mikul dhuwur mendhem jero’. Maka, mohon maaf,” tulisnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri