KBRT – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek dinilai lepas tanggung jawab atas insiden tewasnya bocah 8 tahun di kubangan bekas tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Alih-alih mengambil langkah tegas, dinas tersebut justru disebut menyerahkan urusan sanksi kepada pemerintah pusat, tanpa menunjukkan tindakan konkret di lapangan.
Sikap PKPLH itu menuai kritik dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek. Organisasi mahasiswa tersebut menyebut bahwa kejadian tragis yang merenggut nyawa anak di lokasi tambang seharusnya cukup menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, bukan justru menunggu instruksi dari pusat.
Ketua Komisariat GMNI STKIP Trenggalek, Rian Pirmansyah, menyayangkan sikap pasif yang ditunjukkan oleh PKPLH Trenggalek dalam insiden ini. Menurutnya, jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, semestinya tidak ada kubangan yang dibiarkan tanpa pagar pengaman dan rambu peringatan di area tambang aktif maupun nonaktif.
“Dinas PKPLH Trenggalek seharusnya tidak abai dengan masalah ini yang menyangkut keselamatan publik. Hasil dari sanksi serta evaluasi kepada pengelola tambang yang harusnya dilakukan tanpa menunggu jatuhnya korban juga harus dibuka kepada publik oleh Pemkab,” tegas Rian, Kamis (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kelalaian seperti ini sudah melanggar aturan yang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat dari dampak kegiatan tambang.
Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap pengelola tambang melakukan pengamanan fisik pada lokasi aktif maupun tidak aktif, termasuk pemasangan pagar dan tanda larangan di area berbahaya.
“Secara hukum pidana, kematian yang disebabkan oleh kelalaian tersebut berpotensi dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun,” ungkapnya.
Rian juga menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus turun tangan mengevaluasi izin tambang yang bersangkutan. Ia menyebut bahwa masa berlaku izin tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan kelalaian yang mengabaikan keselamatan warga.
Menurutnya, tragedi ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tanggung jawab siapa pun yang terlibat dalam pengawasan, perizinan, dan pelaksanaan aktivitas tambang di daerah. Ia mendesak agar aparat kepolisian menyelidiki secara tuntas dan mempertimbangkan penetapan tersangka jika ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam seperti kubangan yang menelan nyawa. Sudah waktunya ada tanggung jawab dari semua pihak untuk menuntaskan kasus ini,” tandas Rian.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz