Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

GMNI Desak Kemendagri Cabut Keputusan Soal 13 Pulau, Minta Dikembalikan ke Trenggalek

  • 27 Jun 2025 15:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan status 13 pulau yang selama ini disengketakan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung pada 24 Juni 2025, status ke-13 pulau itu kini berada di bawah wilayah administratif Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini mendapat tanggapan tegas dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek.

    Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) GMNI Trenggalek, Mohammad Shodiq Fauzi, menegaskan bahwa meskipun telah ada keputusan Kemendagri, seluruh pulau tersebut seharusnya tetap dikembalikan ke wilayah Kabupaten Trenggalek sebagaimana mestinya.

    “Kemendagri beserta dengan pemerintah pusat yang akan membahas polemik sengketa lebih lanjut, harus memberikan solusi terbaik. Supaya ke-13 pulau tersebut dapat kembali ke pangkuan Kabupaten Trenggalek,” ujar Shodiq.

    Menurut Shodiq, dasar dari polemik ini adalah terbitnya Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan ke-13 pulau masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Ia menilai keputusan ini tidak menghormati regulasi dan kesepakatan yang telah ada sebelumnya.

    Shodiq merujuk pada Berita Acara Kesepakatan hasil rapat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri pada 11 Desember 2024. Rapat tersebut dihadiri berbagai lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang menyatakan ke-13 pulau masuk wilayah Trenggalek.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kejadian ini menunjukkan Kemendagri sendiri telah melanggar kesepakatan tersebut, bahkan kami menduga dengan adanya kejanggalan ini terdapat permainan-permainan di bawah meja yang tidak beres,” katanya.

    Lebih lanjut, GMNI menyebut bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, wilayah yang disengketakan itu secara jelas merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.

    GMNI juga mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta lembaga terkait agar sengketa segera diselesaikan secara adil.

    Shodiq menekankan bahwa selain regulasi, faktor historis juga menjadi penguat bahwa ke-13 pulau tersebut milik Trenggalek. Ia memperingatkan bahwa jika polemik tidak segera diselesaikan, maka dampaknya bisa meluas ke sektor pembangunan dan investasi daerah.

    “Oleh karena itu, kami mendesak Kemendagri untuk segera mencabut putusan yang mengklaim pulau-pulau tersebut dari Trenggalek, dan mengembalikan 13 pulau tersebut dalam pangkuan Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita