KBRT – Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mendesak DPRD Kabupaten Trenggalek agar segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK).
Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama anggota dewan, Senin (10/11/2025), sebagai upaya menjaga kelestarian sumber mata air dan mencegah alih fungsi kawasan menjadi area budidaya.
Dalam forum tersebut, ART juga mengingatkan kembali komitmen DPRD pada tahun 2021 untuk memperjuangkan perlindungan ekosistem karst Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa usulan pembentukan Perda KEEK sudah diajukan secara resmi oleh ART dan akan dibahas bersamaan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Mereka mengajukan rancangan Perda kawasan ekosistem esensial karst. Nanti akan kita bahas dalam wilayah RTRW juga. Tahun 2023 lalu sudah ada kesepakatan lintas sektor antara ESDM dan Lingkungan Hidup terkait luasan karst, yaitu 23.553 hektar,” ujar Doding.
Ia menambahkan, angka tersebut menjadi dasar pembahasan lanjutan di Komisi III DPRD yang membidangi lingkungan hidup dan tata ruang.
“Harapan kami, ini bisa masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan. Kawasan karst penting karena menjadi sumber dan jalur air yang harus dijaga untuk kepentingan hidup masyarakat,” imbuhnya.
Perwakilan ART, Suripto, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan isu perlindungan kawasan karst tidak sekadar dibahas, tetapi benar-benar masuk dalam Prolegda 2026.
“Karst ini ibarat spons alam, menyerap dan menampung air. Sumber daya ini tidak bisa diperbarui, jadi harus dilindungi dan tidak boleh diubah menjadi kawasan budidaya,” tegas Suripto.
Ia mengutip hasil sinkronisasi lintas kementerian pada tahun 2021 yang menetapkan luas kawasan karst Trenggalek sebesar 23.553 hektare. Luasan tersebut merupakan hasil kompromi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencatat 53 ribu hektare dengan Kementerian ESDM yang menghitung sekitar 6 ribu hektare.
“Perbedaan itu karena KLHK melihat karst dari sisi ekosistem, sementara ESDM menilainya dari aspek geologi. Maka disepakati luasan 23.553 hektare,” jelasnya.
Namun hingga kini, kata Suripto, Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum menindaklanjuti hasil kesepakatan itu dengan mengajukan penetapan kawasan bentang alam khas ke kementerian terkait. Karena itu, ART mendorong langkah legislasi melalui pembentukan perda agar kawasan karst mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Kalau kawasan ini tidak dilindungi, pembangunan bisa mengubahnya menjadi wilayah budidaya. Dampaknya, ekosistem karst rusak dan sumber air masyarakat terancam,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor: Zamz









.jpg)





