Ratusan Usulan Masuk, DPRD Trenggalek Kunci Hasil Reses untuk Tahun 2027
DPRD Trenggalek menetapkan hasil reses sebagai dasar penyusunan pokok pikiran dan usulan program tahun 2027 melalui rapat paripurna.
28 Nov 2025 • 10:00 WIB
DPRD Trenggalek kunci hasil reses. KBRT/Zamz
Ringkasan
- DPRD menetapkan hasil reses sebagai dasar penyusunan pokir 2027.
- Enam fraksi menyampaikan total ratusan usulan masyarakat.
- Semua pokir wajib bersumber dari laporan reses yang telah diverifikasi.
KBRT – DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan hasil reses masa sidang pertama tahun anggaran 2025–2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Dokumen hasil reses tersebut akan menjadi dasar penyusunan pokok pikiran (pokir) DPRD dan selanjutnya diinput ke dalam SIPD sebagai usulan program pada tahun 2027.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban anggota dewan untuk menyerap aspirasi di masing-masing daerah pemilihan.
“Intinya kita sebagai anggota DPRD sudah bersumpah untuk mengadvokasi aspirasi masyarakat di dapil masing-masing. Hari ini aspirasi itu kita sampaikan untuk menjadi dokumen resmi,” ujarnya.
Advertisement
Berdasarkan laporan dari masing-masing fraksi, jumlah aspirasi yang dihimpun pada reses kali ini meliputi:
- PDI Perjuangan: 222 usulan
- PKB: 237 usulan
- Golkar: 125 usulan
- Gerindra: 77 usulan
- PKS: 120 usulan
- Amanat Demokrat: 134 usulan
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menjelaskan bahwa reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Untuk reses tahun anggaran 2025–2026, masa reses pertama berlangsung September sampai Desember. Semua anggota yang melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD,” terangnya.
Mohtarom menambahkan bahwa seluruh laporan reses akan direkap dan diparipurnakan sebagai bagian dari keterbukaan kepada publik. Hasil reses tersebut juga menjadi landasan bahwa setiap usulan pokir wajib berasal dari data reses.
“Verifikator sekwan akan mengecek apakah usulan di SIPD sesuai dengan data reses. Kalau tidak ada di data reses, usulan itu harus dicoret atau dikembalikan kepada pengusul,” katanya.
Lebih lanjut, Mohtarom menyampaikan bahwa hasil reses masa sidang pertama ini akan menjadi dasar penyusunan RKPD tahun 2027. Proses penyusunannya akan mulai dibahas melalui rangkaian musrenbang dari tingkat desa hingga kabupaten pada Januari hingga Maret 2026.
“Ketika Musrenbang berjalan, anggota DPRD mengisi aplikasi SIPD untuk pokir tahun 2027. Maka mereka harus mendasarkan pada data reses ini,” kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
DPRD Trenggalek Sentil Janji Perbaikan Jalan Bendungan: Jangan Sampai Cuma Manis di Hearing
Kursi Kosong DPRD Trenggalek Akhirnya Terisi, Komarudin Siap Gantikan Almarhum Nur Efendi