DPRD Trenggalek Sentil Janji Perbaikan Jalan Bendungan: Jangan Sampai Cuma Manis di Hearing

DPRD Trenggalek menyoroti janji perbaikan jalan rusak di Bendungan usai hearing warga soal dampak kendaraan berat dan aktivitas tambang.

DPRD Trenggalek Sentil Janji Perbaikan Jalan Bendungan: Jangan Sampai Cuma Manis di Hearing

Ringkasan

  • DPRD Trenggalek terima keluhan warga soal jalan rusak di Sengon dan Ngares
  • Perbaikan jalan dijanjikan masuk PAK 2026 atau awal 2027
  • Wakil Ketua DPRD kecewa perusahaan tambang tak hadir dalam hearing

TRENGGALEK - Warga Bendungan datang membawa keluhan soal jalan rusak. DPRD Trenggalek pun merespons dengan hearing bersama sejumlah OPD. Tapi satu kalimat dari Wakil Ketua DPRD Trenggalek Arik Sri Wahyuni justru paling mencuri perhatian.

“Semoga tidak janji manis.”

Kalimat itu muncul setelah pemerintah daerah menyampaikan rencana evaluasi dan perbaikan jalan di Desa Sengon dan Desa Ngares, Kecamatan Bendungan, yang selama ini dikeluhkan warga karena kondisinya makin rusak.

Advertisement

Komisi III DPRD Trenggalek bersama Wakil Ketua DPRD menerima langsung aspirasi masyarakat terkait persoalan infrastruktur tersebut. Hearing juga dihadiri Dinas PUPR Trenggalek serta sejumlah OPD terkait.

Dalam forum itu, pemerintah daerah disebut menjanjikan perbaikan jalan melalui APBD Perubahan 2026 atau awal tahun anggaran 2027.

“Dari pihak OPD PUPR tadi sudah diberi janji, semoga tidak janji manis. Katanya nanti akan dievaluasi di 2026 PAK atau awal 2027,” ujar Arik Sri Wahyuni usai hearing.

Menurut Arik, masyarakat sejak awal mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang kini makin parah. Salah satu yang menjadi sorotan ialah aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Yang utama hari ini temanya ada penambangan yang izinnya memang belum komplit,” katanya.

Meski begitu, politisi asal dapil Bendungan itu menilai kerusakan jalan tidak bisa langsung dibebankan sepenuhnya kepada aktivitas tambang. Tingginya mobilitas kendaraan besar dari sejumlah proyek juga disebut ikut mempercepat kerusakan jalan.

“Karena memang lalu lalangnya kendaraan besar ini sangat luar biasa. Ngisor didandani dhuwur pecah, dhuwur didandani ngisor pecah,” ungkapnya.

Arik juga mengaku kecewa karena pihak perusahaan tambang tidak hadir dalam hearing tersebut. Padahal menurutnya, forum itu penting untuk membuka komunikasi dengan masyarakat sekitar.

“Itu yang bikin saya kecewa. Harusnya pihak PT hadir kalau memang ada tanggung jawab untuk memperbaiki ataupun paling tidak komunikasi dengan warga sekitar,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Trenggalek mengakui kewenangan terkait perizinan tambang memang terbatas karena seluruh proses izin berada di level Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kalau tambang memang kita tidak punya wewenang penuh di kabupaten karena perizinannya ada di provinsi,” jelas Arik.

Meski hearing sudah selesai, DPRD memastikan persoalan jalan di jalur Ngares hingga Temon belum berhenti di meja rapat. Arik menegaskan pihaknya akan terus mengawal janji pemerintah daerah sampai benar-benar terealisasi di lapangan.

“Dengan adanya janji itu, dewan akan memantau. Saya ngawal karena memang ini dapil saya,” ujarnya.

Bahkan ia menegaskan akan berdiri bersama masyarakat jika persoalan tersebut tak kunjung mendapat penyelesaian nyata. “Kalau tidak, saya akan di pihaknya masyarakat,” katanya. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait