KBRT – Ambang batas proyek penunjukan langsung untuk kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Trenggalek resmi naik menjadi Rp400 juta.
Kenaikan ini membuat pelaksanaan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Trenggalek semakin gemuk anggaran tanpa menunggu proses tender panjang.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau LPSE Trenggalek, Suprihadi, menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan berlakunya Perpres 46 Tahun 2025, pengadaan langsung untuk jasa konstruksi berubah menjadi maksimal Rp400 juta. LKPP juga sudah menindaklanjuti dengan surat edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur hal itu,” terang Suprihadi.
Ia menerangkan, mekanisme penunjukan langsung ini bisa diterapkan untuk Pokir DPRD maupun perencanaan teknokratik dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski begitu, proses pemilihan penyedia tetap harus sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Kalau nilainya di bawah Rp400 juta untuk jasa konstruksi, bisa dilakukan dengan pengadaan langsung,” ujarnya.
Menurut Suprihadi, kenaikan ambang batas ini memberi ruang efisiensi pelaksanaan kegiatan fisik hasil Pokir DPRD Trenggalek.
Proyek-proyek berskala kecil dapat langsung dikerjakan, tanpa proses tender yang memakan waktu lama.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri