Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Pendapatan Galian C Anjlok, DPRD Trenggalek Desak Penertiban Tambang

Komisi II DPRD Trenggalek menekan Bakeuda dan Satpol PP untuk menertibkan tambang galian C setelah pendapatan daerah turun hampir separuhnya.

Poin Penting

  • Pendapatan pajak galian C turun dari hampir Rp 2 miliar menjadi sekitar Rp 1 miliar.
  • Komisi II DPRD Trenggalek meminta penertiban tambang oleh Bakeuda dan Satpol PP.
  • Data laporan produksi tambang dinilai perlu diverifikasi ulang agar tidak terjadi kebocoran PAD.

KBRT - Komisi II DPRD Trenggalek menyoroti kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C dalam rapat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Penurunan pendapatan dari sektor tersebut dinilai cukup tajam sehingga membutuhkan penertiban.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyampaikan bahwa pendapatan pajak galian C mineral bukan logam mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya pendapatan hampir menyentuh angka Rp 2 miliar, namun kini hanya berada di kisaran Rp 1 miliar.

“Tambang-tambang yang ada itu mohon ditertibkan. Apakah benar laporan penjualan tiap tahun atau tiap bulan itu sekian ribu ton, misal. Itu harus betul-betul dipastikan,” ujarnya.

Ia meminta Bakeuda berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan para pengusaha tambang dalam membayar pajak.

“Selama ini pajak galian C mineral bukan logam itu menurun. Makanya kami berharap Bakeuda minta bantuan Satpol PP untuk menertibkan para pengusaha tambang ini biar tertib administrasi dan tertib pajak galian C yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah, disesuaikan dengan faktur pajak dan faktur penjualannya,” katanya.

Mugianto menegaskan agar pemerintah daerah tidak menerima setoran pajak tanpa dasar data yang jelas. “Jangan sampai kita hanya menerima setoran yang tidak ada landasan dan dasar,” tegasnya.

Komisi II meminta langkah penertiban segera dilakukan untuk memastikan potensi PAD dari sektor pertambangan kembali optimal dan tidak terjadi kebocoran.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz