KBRT – DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan nama BPR Jwalita. Bank milik daerah tersebut akan direposisi menjadi Bank Perekonomian Rakyat, mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
Perubahan nomenklatur ini menjadi salah satu dari enam raperda yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan regulasi baru dari pemerintah pusat mengharuskan penyesuaian nama dan penyelarasan perda terkait.
“Substansinya hanya ganti nama karena mengacu pada perda berdasarkan pada permendagri,” ujar Doding usai rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda.
Meski terlihat administratif, perubahan nama tersebut ikut membawa konsekuensi pada perluasan jenis layanan yang dapat dijalankan oleh BPR Jwalita.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa regulasi baru memberi ruang lebih besar bagi bank daerah dalam aktivitas keuangan.
“Ada perluasan ruang lingkup kerja, termasuk bisa melakukan transaksi valas, pembiayaan daerah, sampai pengambilan pinjaman daerah,” terang Mas Syah.
Dengan tambahan kewenangan tersebut, BPR Jwalita diproyeksikan dapat menjangkau layanan yang sebelumnya tidak tercakup dalam operasional bank perkreditan rakyat. Pembiayaan daerah hingga pelayanan transaksi lintas wilayah atau valuta asing dapat menjadi instrumen baru untuk memperkuat kapasitas ekonomi di tingkat lokal.
Sementara itu, proses legislasi di DPRD masih harus melalui tahapan pandangan fraksi, jawaban Bupati, pembentukan pansus, serta rapat pengesahan. Target penyelesaian enam raperda, termasuk perubahan nama BPR Jwalita, dijadwalkan pada akhir tahun.
“Rencananya tanggal 24 kita paripurnakan enam uraian perda itu,” kata Doding.
Perubahan ini disebut pemerintah daerah sebagai langkah strategis agar layanan keuangan BPR Jwalita dapat beradaptasi dengan regulasi nasional dan kebutuhan ekonomi masyarakat Trenggalek yang semakin dinamis.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz







.jpg)







