KBRT – DPRD Kabupaten Trenggalek memulai rangkaian pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna penyampaian nota penjelasan. Seluruh regulasi itu ditargetkan tuntas pada Desember 2025.
Dari enam raperda tersebut, lima merupakan inisiatif DPRD. Sementara satu lainnya berasal dari Bupati Trenggalek yang mengajukan perubahan nama BPR Jwalita, menyesuaikan aturan baru yang mengalihkan istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa agenda legislasi pada penghujung tahun ini dikebut agar seluruh target penyelesaian perda terpenuhi tepat waktu.
“Ada enam raperda yang harus kita tuntaskan akhir Desember ini. Satu bulan ini kita kebut untuk memenuhi target-target yang sudah diagendakan,” ujarnya, Senin (1/11/2025).
Menurut Doding, raperda usulan eksekutif terkait BPR Jwalita hanya menyesuaikan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Substansinya hanya ganti nama karena mengacu pada perda berdasarkan pada permendagri,” katanya.
Adapun lima raperda dari DPRD memuat berbagai bidang. Komisi I mengusulkan revisi Perda tentang mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Komisi II mengajukan raperda perlindungan koperasi dan UMKM.
Komisi III membawa raperda penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, sedangkan Komisi IV mengusulkan raperda pemberdayaan pondok pesantren. Raperda mengenai transparansi informasi publik juga masuk dalam daftar pembahasan.
Masih terdapat satu raperda lain, yakni tata tertib DPRD, yang hingga kini menunggu harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Doding menjelaskan bahwa setelah penyampaian nota penjelasan, pembahasan akan berlanjut pada pandangan fraksi, jawaban bupati, pembentukan panitia khusus, hingga paripurna penetapan perda.
“Rencananya tanggal 24 kita paripurnakan enam uraian perda itu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyatakan bahwa perubahan nama BPR Jwalita dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa terdapat perluasan ruang lingkup usaha BPR Jwalita sebagai implikasi dari perubahan tersebut.
“Ada perluasan ruang lingkup kerja, termasuk bisa melakukan transaksi valas, pembiayaan daerah, sampai pengambilan pinjaman daerah,” terangnya.
Mas Syah menegaskan bahwa proses finalisasi raperda tetap berada pada mekanisme pembahasan di DPRD.
“Kalau peraturan Mendagrinya sudah ada. Untuk jadinya tergantung pembahasan di dewan,” katanya.
Enam raperda tersebut ditargetkan rampung pada 2025, sementara raperda lainnya yang mengatur ketentuan internal DPRD diperkirakan tidak masuk dalam penyelesaian tahun ini.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz






.jpg)








