Baru Tahap Inisiasi, Trenggalek Incar Ekonomi Karbon Hutan

Workshop di Trenggalek ungkap potensi perdagangan karbon perhutanan sosial di Desa Wonocoyo, didukung riset Recoftc dan visi zero net carbon Bupati Trenggalek.

Baru Tahap Inisiasi, Trenggalek Incar Ekonomi Karbon Hutan

Workshop di Smart Center ungkap soal perdagangan karbon. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Riset 4 tahun Recoftc temukan potensi karbon nyata di perhutanan sosial Wonocoyo, Panggul
  • BPHL Wilayah VIII dukung penuh visi zero net carbon Pemkab Trenggalek
  • Baru 5 Lembaga Hutan Desa se-Indonesia (di Jambi) yang diakui negara untuk dagang karbon

TRENGGALEK – Potensi perdagangan karbon di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDP) Perhutanan Sosial Kabupaten Trenggalek kini menjadi pembahasan serius lintas sektor. Pengelolaan potensi hijau ini diproyeksikan tak lagi sekadar wacana, melainkan komoditas bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal.

Pembahasan itu mengemuka dalam Workshop Policy Outreach bertajuk "Centering Gender And Ecological Justice in Southeast Asian Forest Landscape Governance: Lessons From Indonesia and Lao PDR" yang digelar di Smart Center Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek. 

Forum ini mempertemukan para pemangku kepentingan untuk mengupas strategi pemanfaatan ruang ekologi hutan agar berdampak finansial konkret bagi warga sekitar hutan.

Advertisement

Principal Investigator riset, Prof Rahmanta Setiahadi, menjelaskan riset ini didanai Recoftc, lembaga donor internasional berbasis di Bangkok, Thailand, dan kini memasuki tahun keempat implementasi.

"Ya, ini workshop bagian dari seri kegiatan riset kami yang didanai oleh Explore Program dan Recoftc. Di mana di tahun keempat ini kami menemukan beberapa temuan hasil penelitian di tiga tahun pertama," terang Prof Rahmanta saat diwawancarai usai kegiatan, Senin (13/7/2026).

Ia memaparkan riset multi-tahun ini berfokus pada perbaikan tata kelola tata guna lahan hutan (forest land use governance), khususnya di sektor perhutanan sosial, agar lebih mengedepankan keadilan sosial dan perspektif gender.

"Nah, salah satu temuan kita adalah ada potensi, sehingga tahun ini kita menyelenggarakan bagaimana strategi penjangkauan kebijakan dalam potensi yang ada di sana," imbuhnya.

Berdasarkan sampling riset di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Rahmanta menegaskan potensi penyerapan karbon di kawasan itu sangat nyata dan sejalan dengan regulasi terbaru Kementerian Kehutanan.

"Dari sampling hasil riset kami di lokasi di Wonocoyo, kami melihat potensi itu ada dan kebetulan ada kebijakan dari pemerintah dengan turunnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Nah, kami ingin melihat bahwa potensi di tingkat tapak itu bisa menjembatani (bridging) dengan peraturan menteri," urainya.

Dosen Universitas Merdeka Madiun ini mengakui progres di lapangan masih tahap inisiasi dan memerlukan penguatan kapasitas bagi kelompok masyarakat pengelola hutan. Meski begitu, momentum ini dinilai krusial sebagai modal dasar mengubah karbon menjadi bernilai ekonomi.

"Oh, belum, belum. Masih perlu ada proses penguatan kapasitas. Tapi paling tidak inisiasi ini bisa membekali semua para pihak di Trenggalek bahwa ada potensi yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan nilai ekonomi karbon yang terbaik," ungkapnya.

Rahmanta menambahkan, riset serupa juga berjalan di Banyuwangi dan Madiun dengan hasil yang bervariasi. Namun menurutnya, Trenggalek punya keunikan tersendiri berkat komitmen kuat kepala daerahnya.

"Salah satu yang mempunyai keunikan itu karena di Trenggalek itu kami melihat kebijakan Pak Bupati Trenggalek tentang zero net carbon itu yang memang perlu kami dukung," imbuhnya.

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Yoga Prayoga, turut menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen jangka panjang Pemkab Trenggalek menekan emisi gas rumah kaca tersebut.

"Nggih, jadi ini kami mendukung program Pak Bupati untuk zero net carbon di Kabupaten Trenggalek. Ini khususnya dari areal perhutanan sosial bisa menyumbang, terutama untuk perdagangan karbon," terang Yoga.

Ia berharap masyarakat pengelola hutan sosial bisa merasakan timbal balik dari upaya menjaga hutan. "Intinya kan begitu. Sehingga ini kan turut mendukung juga program-program Pak Bupati Trenggalek," bebernya.

Soal mekanisme teknis, Yoga menyebut kelompok perhutanan sosial umumnya representasi masyarakat marginal, sehingga pengusulannya wajib didampingi mitra kelembagaan kredibel dari unsur akademisi maupun LSM.

"Mekanismenya, karena kelompok-kelompok perhutanan sosial ini istilahnya masyarakat yang marginal, sehingga harus didampingi dengan pendamping," ulasnya.

Mitra pendamping itu, lanjutnya, bisa berasal dari lembaga akademis yang kemudian membantu proses pengusulan ke kementerian.

"Lalu, nanti bekerja sama dengan mitra-mitra yang ada di sini, kemudian kami usulkan ke kementerian," tuturnya.

Terkait penghitungan serapan karbon di lapangan, Yoga meminta masyarakat tidak perlu cemas soal kalkulasi luasan wilayah maupun volume tegakan pohon, karena akan ada mitra yang membantu menyusun Dokumen Rencana.

"Silakan nanti bisa berkonsultasi ke kami untuk itu, melalui pendamping dari mitra lokal," jabarnya.

Sebagai gambaran keberhasilan skema ini di tingkat nasional, Yoga mencontohkan lima Lembaga Hutan Desa di Provinsi Jambi yang sudah diakui resmi oleh negara untuk perdagangan karbon — capaian yang disebutnya masih satu-satunya dari sektor perhutanan sosial se-Indonesia.

"Dan saya rasa itu perjuangan mereka hebat itu, bisa mendapatkan pengakuan untuk perdagangan karbon. Se-Indonesia baru lima titik itu yang dari perhutanan sosial," tambahnya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait