Tak Hanya Istri, Suami Juga Jadi Korban KDRT yang Berujung Perceraian di Trenggalek
PA Trenggalek mencatat 10 perkara perceraian karena KDRT. Korban bukan hanya istri, tetapi juga terdapat suami yang mengalami kekerasan.
03 Aug 2026 • 14:00 WIB
Suami di Trenggalek juga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga. KBRT/Canva
Ringkasan
- 10 perkara KDRT masuk PA
- Suami juga jadi korban
- KDRT bisa berbentuk psikis
TRENGGALEK - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu persoalan yang membawa pasangan suami istri ke meja perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek.
Namun, ada fakta yang jarang muncul ke permukaan. Korban KDRT tidak selalu perempuan. Dalam sejumlah perkara yang ditangani PA Trenggalek, suami juga pernah menjadi korban kekerasan dari pasangan mereka.
Sepanjang semester I 2026, PA Trenggalek mencatat 1.143 perkara masuk. Dari jumlah tersebut, 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 256 perkara lainnya berupa cerai talak dari pihak suami.
Advertisement
Dari keseluruhan perkara perceraian itu, terdapat 10 perkara yang menggunakan alasan KDRT sebagai dasar pengajuan.
Humas PA Trenggalek, H. Toif mengatakan, perkara tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan satu gender.
"Jangan dikira KDRT itu hanya dilakukan oleh suami saja. Saya sudah beberapa kali mengadili perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat, yang alasannya memang KDRT," ujarnya.
Menurut Toif, dalam beberapa perkara yang ia tangani, bentuk kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri terjadi ketika konflik rumah tangga tidak terkendali.
Kekerasan tersebut mulai dari tindakan menampar, memukul, menendang hingga mendorong pasangan.
"Kalau suaminya biasanya temperamental. Saat bertengkar akhirnya istrinya dipukul, ditampar, ditendang, bahkan didorong ke dinding," jelasnya.
Namun, perkara KDRT yang masuk ke pengadilan tidak seluruhnya menempatkan istri sebagai korban. Toif menyebut pernah menangani perkara ketika justru suami mengalami kekerasan dari istrinya.
"Ada yang dipukul menggunakan sapu di bagian kepala. Pernah juga sampai suaminya berdarah karena dipukul istrinya menggunakan alat," katanya.
Dalam kasus tersebut, korban memilih tidak membalas karena mempertimbangkan konsekuensi hukum.
"Saya tanya, 'Kenapa tidak membalas?' Jawabnya, 'Saya tidak berani membalas, Pak. Nanti urusannya hukum,'" ungkapnya.
Toif menjelaskan, salah satu faktor yang sering muncul dalam perkara KDRT adalah persoalan perselingkuhan. Konflik akibat hubungan dengan pihak lain dapat memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada kekerasan.
"Biasanya salah satu pihak berselingkuh. Bisa dilakukan suami ataupun istri. Karena rasa jengkel itulah kemudian terjadi pemukulan," terangnya.
Selain kekerasan fisik, ia mengingatkan bahwa KDRT juga dapat berbentuk kekerasan psikis. Bentuknya tidak selalu terlihat secara kasat mata, tetapi dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental pasangan.
Menurutnya, tindakan yang membuat pasangan merasa tersakiti secara psikologis juga dapat menjadi bagian dari kekerasan dalam rumah tangga.
"Kalau misalnya suami membawa perempuan lain dan bermesraan di depan istrinya, apakah itu bukan KDRT secara psikis? Menurut saya itu juga merupakan KDRT dari sisi psikologis," ujarnya.
Meski demikian, pembuktian perkara KDRT psikis memiliki tantangan tersendiri karena tidak seperti luka fisik yang dapat terlihat langsung.
Dalam proses persidangan, hakim tetap berpedoman pada alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak.
"Yang dibuktikan adalah apa yang didalilkan dalam gugatan. Kalau ada saksi yang melihat, tentu akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan," ujar dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Alasan Ekonomi Tak Otomatis Bikin Gugatan Cerai Dikabulkan, Ini Penjelasan PA Trenggalek
Data Jumlah Pengunjung Perpustakaan di Kabupaten Trenggalek Didominasi Pelajar
Bayi Terlantar Desa Banaran Kecamatan Tugu Sehat, Minat Adopsi Mulai Berdatangan
Data Panen Buah dan Sayur Musiman di Trenggalek 2025, Jamur tiram Jadi Komoditas Terbesar
Tak Langsung Diadopsi, Bayi yang Ditemukan di Banaran Kini Diasuh UPT PPSAB Sidoarjo