Alasan Ekonomi Tak Otomatis Bikin Gugatan Cerai Dikabulkan, Ini Penjelasan PA Trenggalek

Pengadilan Agama Trenggalek menjelaskan alasan ekonomi dalam gugatan perceraian tidak otomatis diterima. Hakim tetap menguji fakta persidangan, penghasilan, hingga kesaksian.

Alasan Ekonomi Tak Otomatis Bikin Gugatan Cerai Dikabulkan, Ini Penjelasan PA Trenggalek

Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Trenggalek H Toif. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Alasan ekonomi menjadi penyebab terbanyak dalam perkara perceraian di PA Trenggalek selama semester I 2026, dengan 427 perkara.
  • Hakim tidak langsung menerima dalih ekonomi, tetapi mengujinya melalui pemeriksaan penghasilan, nafkah, kondisi keluarga, dan keterangan saksi.
  • Selama Januari–Juni 2026, PA Trenggalek menerima sekitar 1.143 perkara, dengan cerai gugat masih mendominasi sebanyak 685 perkara.

TRENGGALEK - Alasan ekonomi memang menjadi penyebab yang paling sering muncul dalam perkara perceraian di Kabupaten Trenggalek. Namun, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menegaskan, dalih tersebut tidak otomatis membuat gugatan cerai dikabulkan.

Sebelum mengambil putusan, majelis hakim terlebih dahulu menguji apakah persoalan ekonomi benar-benar menjadi akar keretakan rumah tangga atau justru hanya menjadi pintu masuk dari konflik lain.

Humas PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan setiap perkara diperiksa secara rinci melalui keterangan para pihak, bukti, hingga kesaksian yang dihadirkan di persidangan.

Advertisement

"Majelis hakim akan mengejar faktor ekonomi itu sebenarnya seperti apa. Ditanyakan seberapa nafkah yang diberikan setiap bulan, berapa tanggungan keluarga, hingga bagaimana kondisi riil rumah tangganya," ujar Toif.

Menurutnya, hakim tidak hanya mendengar pengakuan penggugat maupun tergugat, tetapi juga mencocokkannya dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia mencontohkan, pernah ada perkara ketika seorang suami mengaku tidak memberikan nafkah selama satu tahun karena seluruh penghasilannya digunakan untuk membangun rumah sesuai keinginan istrinya.

Namun, keterangan itu berbeda dengan penjelasan istrinya di persidangan.

"Kalau selama satu tahun hanya menerima Rp300 ribu, apakah cukup untuk kebutuhan makan? Hal-hal seperti itu yang kemudian kami nilai apakah masuk akal atau tidak," jelasnya.

Toif menerangkan, besaran nafkah tidak dinilai secara mutlak. Hakim juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami, jenis pekerjaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk bekerja, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kalau misalnya penghasilan dua juta rupiah, kemudian sebagian digunakan untuk transportasi bekerja, tetap akan dilihat apakah nafkah yang diberikan kepada istri dan anak masih mencukupi atau tidak," katanya.

Menurutnya, persoalan ekonomi dalam rumah tangga tidak selalu berkaitan dengan kecilnya penghasilan. Ada pula perkara ketika suami memiliki pendapatan yang cukup, tetapi lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kebutuhan keluarga terabaikan.

Kondisi seperti itu kerap memicu perselisihan yang akhirnya berujung di meja hijau.

"Kalau penghasilannya ada, tetapi lebih banyak digunakan untuk dirinya sendiri dan istri hanya diberi sedikit, akhirnya muncul konflik dan diajukan gugatan dengan alasan ekonomi," ujarnya.

Selain mendengar keterangan kedua belah pihak, majelis hakim juga menjadikan kesaksian saksi sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Keterangan mengenai kondisi rumah tangga, intensitas pertengkaran, hingga penyebab konflik akan dicocokkan dengan dalil yang diajukan dalam gugatan.

"Yang menjadi barometer adalah dalil dalam gugatan, jawaban para pihak, kemudian diperkuat dengan keterangan saksi. Dari situlah majelis hakim mempertimbangkan dan memutus suatu perkara," terang Toif.

Berdasarkan data PA Trenggalek, faktor ekonomi menjadi alasan yang paling banyak muncul dalam perkara perceraian selama semester pertama 2026, yakni sebanyak 427 perkara.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Juni 2026, PA Trenggalek menerima sekitar 1.143 perkara. Dari jumlah tersebut, 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 256 perkara adalah cerai talak yang diajukan pihak suami. 

Sisanya merupakan perkara lain, seperti isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, hingga sengketa harta bersama.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait