Saat Ekonomi Menguji Rumah Tangga, Cerai Gugat Masih Mendominasi di Trenggalek
PA Trenggalek mencatat cerai gugat masih mendominasi perkara selama semester pertama 2026. Faktor ekonomi disebut menjadi penyebab yang paling sering muncul.
22 Jul 2026 • 14:00 WIB
Gugatan cerai di Trenggalek masih mendominasi di semester pertama 2026. KBRT/Zamz
Ringkasan
- PA Trenggalek menerima sekitar 1.143 perkara selama Januari–Juni 2026, dengan 685 di antaranya merupakan cerai gugat.
- Faktor ekonomi masih menjadi penyebab yang paling sering muncul, termasuk pada keluarga pekerja migran.
- PA Trenggalek menegaskan seluruh perkara perceraian diproses sesuai hukum acara dan tetap memerlukan pembuktian, termasuk perkara yang diputus secara verstek.
TRENGGALEK – Di balik ratusan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Trenggalek selama enam bulan pertama 2026, persoalan ekonomi masih menjadi cerita yang paling sering berulang. Bukan hanya dialami pasangan yang tinggal di dalam negeri, tetapi juga keluarga pekerja migran yang semula berangkat demi memperbaiki kondisi finansial.
Data Pengadilan Agama Trenggalek menunjukkan, perkara perceraian masih mendominasi dibanding perkara perdata agama lainnya. Dari sekitar 1.143 perkara yang diterima sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 685 merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 256 perkara berupa cerai talak dari pihak suami.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, mengatakan selebihnya merupakan perkara isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, harta bersama, dan perkara lainnya.
Advertisement
"Untuk keseluruhan perkara masuk sampai hari ini kurang lebih 1.143 perkara. Dari jumlah itu terdiri dari cerai gugat 685 perkara dan cerai talak 256 perkara. Selebihnya perkara-perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, harta bersama dan perkara lainnya," ujar Toif.
Menurut Toif, persoalan ekonomi masih menjadi alasan yang paling sering muncul dalam gugatan perceraian. Kondisi tersebut bahkan banyak ditemukan pada keluarga pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia menjelaskan, tidak sedikit istri memilih bekerja ke luar negeri untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, setelah penghasilan dikirim ke rumah, konflik justru muncul karena uang tidak digunakan sebagaimana mestinya atau suami tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Dari luar negeri itu rata-rata karena faktor ekonomi. Istri berangkat bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Namun ada yang uang kirimannya habis dipakai suami, bahkan ada juga suami yang tetap malas bekerja meskipun istrinya sudah bekerja di luar negeri," jelasnya.
Dalam sejumlah perkara, konflik tidak berhenti ketika masa kontrak kerja selesai. Ada istri yang memilih tidak kembali tinggal bersama suaminya, kemudian berangkat lagi ke luar negeri sambil mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukum.
"Ada juga yang pulang sudah tidak tinggal bersama suaminya, kemudian kembali lagi bekerja ke luar negeri dan mengajukan perceraian melalui pengacara karena kondisi rumah tangganya memang sudah tidak bisa dipertahankan," katanya.
Meski demikian, Toif menilai persoalan ekonomi sering kali bukan satu-satunya penyebab. Dari pengalaman persidangan, masalah ekonomi biasanya berjalan beriringan dengan persoalan lain yang memperburuk hubungan suami istri.
"Memang mencari ekonomi saat ini tidak mudah. Tetapi saya sering bertanya kepada para pihak, apakah setelah bercerai ekonominya akan menjadi cukup? Belum tentu. Berarti biasanya ada persoalan lain yang juga melatarbelakanginya," imbuhnya.
PA Trenggalek juga mencatat cukup banyak perkara cerai gugat diputus secara verstek karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Menurut Toif, ketidakhadiran tersebut justru membuat pihak tergugat kehilangan kesempatan menyampaikan pembelaan maupun mempertahankan hak-haknya di hadapan majelis hakim.
"Kalau salah satu pihak tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut, perkara bisa diputus sesuai hukum acara. Yang dirugikan sebenarnya pihak yang tidak hadir karena tidak bisa mempertahankan hak-haknya," ujarnya.
Ia mengimbau para pihak tetap menghadiri persidangan apabila masih ingin mempertahankan rumah tangga atau memperjuangkan hak-haknya.
Toif juga meluruskan anggapan bahwa cerai gugat lebih mudah dikabulkan dibanding cerai talak. Menurutnya, seluruh perkara diproses dengan prosedur hukum yang sama dan tetap memerlukan pembuktian.
"Tidak ada yang dipermudah. Semua perkara diproses sesuai prosedur hukum acara. Kalau menyimpangi hukum acara, putusan bisa dibatalkan," tegasnya.
Bahkan, meskipun perkara diputus secara verstek, majelis hakim tetap mewajibkan penggugat menghadirkan bukti atas dalil-dalil yang diajukan.
"Dalam perkara perceraian, meskipun secara hukum tergugat dianggap mengakui dalil gugatan karena tidak hadir, tetap harus ada pembuktian di persidangan," kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Piutang PBB Trenggalek Masih Miliaran Rupiah, Ternyata Bukan karena Warga Enggan Bayar
Baru Tahap Inisiasi, Trenggalek Incar Ekonomi Karbon Hutan
Sawah di Trenggalek Diuji Full Mekanisasi, Target Panen Capai 10 Ton per Hektare
Regulasi Tarik Tunai dan E-Walet Baru Bank Mandiri, Kini ada BIaya Admin Tambahan
Tak Hanya Toko dan UMKM, Youtuber hingga Online Shop di Trenggalek Juga Masuk Sensus Ekonomi 2026