Piutang PBB Trenggalek Masih Miliaran Rupiah, Ternyata Bukan karena Warga Enggan Bayar

Piutang PBB Trenggalek masih miliaran rupiah. BPKPD mengungkap penyebabnya lebih banyak dipicu persoalan administrasi daripada rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Piutang PBB Trenggalek Masih Miliaran Rupiah, Ternyata Bukan karena Warga Enggan Bayar

Pajak bumi bangunan trenggalek masih miliaran yang nunggak. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Piutang PBB Trenggalek masih miliaran rupiah.
  • Tunggakan didominasi persoalan administrasi.
  • BPKPD siapkan integrasi data dan apresiasi desa tercepat

TRENGGALEKPiutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Trenggalek hingga pertengahan 2026 masih mencapai miliaran rupiah. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memastikan kondisi itu bukan semata-mata karena masyarakat enggan membayar pajak.

Hasil penelusuran BPKPD menunjukkan sebagian besar tunggakan justru dipengaruhi persoalan administrasi, mulai dari pemilik tanah yang telah merantau hingga perubahan kepemilikan lahan yang belum tercatat dalam sistem pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan masyarakat Trenggalek pada dasarnya memiliki kepatuhan yang cukup baik dalam membayar pajak. Namun, berbagai kendala teknis membuat pelunasan PBB belum maksimal.

Advertisement

"Pada dasarnya masyarakat Trenggalek cukup patuh, tetapi mereka menghadapi berbagai kendala teknis," tegas Titin.

Menurut Titin, petugas di lapangan kerap menemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak pernah diterima pemilik lahan karena yang bersangkutan sudah lama tinggal di luar daerah.

Selain itu, perpindahan kepemilikan tanah juga sering belum diikuti pembaruan data wajib pajak sehingga tagihan masih tercatat atas nama pemilik lama.

"Banyak pemilik tanah sudah merantau sehingga SPPT tidak pernah sampai ke tangan mereka," jelas Titin.

BPKPD juga masih menemukan kesalahpahaman yang cukup sering terjadi di masyarakat setelah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Banyak warga mengira sertifikat tanah yang telah berganti nama otomatis mengubah identitas wajib pajak pada SPPT PBB. Padahal, perubahan tersebut harus diajukan secara terpisah kepada BPKPD.

"Banyak masyarakat mengira sertifikat baru otomatis mengubah data pajaknya," ungkap Titin.

Ia menjelaskan, perubahan nama wajib pajak baru dapat dilakukan setelah pemilik baru mengajukan permohonan pembaruan data kepada BPKPD.

"Kami baru bisa mengubah nama wajib pajak setelah pemilik baru mengajukan permohonan pembaruan data," terang Titin.

Untuk mengurangi persoalan serupa, BPKPD tengah menyiapkan integrasi sistem data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan basis data PBB milik pemerintah daerah. Integrasi itu diharapkan mempercepat pembaruan data kepemilikan tanah sehingga potensi piutang akibat persoalan administrasi dapat ditekan.

"Kami menargetkan integrasi sistem ini segera terwujud agar pembaruan data kepemilikan berlangsung lebih cepat dan akurat," harap Titin.

Selain pembaruan sistem, pemerintah daerah juga memperluas kanal pembayaran PBB secara digital agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Saat ini pembayaran dapat dilakukan melalui layanan mobile banking, Tokopedia, Shopee, OVO, Indomaret, Alfamart hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Kami ingin memberikan layanan yang mudah bagi wajib pajak di mana pun mereka berada," ujar Titin.

Di sisi lain, BPKPD tetap mengandalkan perangkat desa sebagai mitra utama dalam menyosialisasikan pembayaran PBB sekaligus memperbarui data objek pajak di lapangan.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali memberikan penghargaan kepada desa yang paling cepat melunasi setoran PBB-P2. Penilaian dibagi menjadi empat kategori berdasarkan besaran pagu ketetapan pajak agar setiap desa memiliki peluang yang sama menjadi yang terbaik.

"Kami ingin memberikan apresiasi nyata atas kerja keras aparatur desa di lapangan," kata Titin.

Tahun ini, lima desa tercepat pada masing-masing kategori akan menerima proyektor beserta uang pembinaan. Bantuan tersebut diharapkan dapat menunjang pelayanan publik dan operasional pemerintahan desa.

"Kami berharap apresiasi ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain agar segera melunasi kewajiban PBB," harap Titin.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait