Tunggakan PBB Trenggalek Capai Rp2,77 Miliar, BPKPD Sebut Banyak Terkendala Data Wajib Pajak
Tunggakan PBB Trenggalek masih mencapai Rp2,77 miliar. BPKPD menyebut sebagian kendala berasal dari data wajib pajak yang belum diperbarui.
17 Jul 2026 • 12:00 WIB
Warga Trenggalek ternyata banyak tunggakan pajak. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Piutang PBB Trenggalek sejak 2009 masih tersisa Rp2,77 miliar.
- BPKPD libatkan desa untuk mempercepat penagihan pajak.
- Sebagian tunggakan terjadi karena kendala administrasi wajib pajak.
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga pertengahan 2026, piutang pajak sejak pengelolaannya beralih dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2009 masih tercatat mencapai Rp2,77 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek menyebut persoalan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Sebagian tunggakan justru muncul karena persoalan administrasi, mulai dari perubahan data objek pajak hingga wajib pajak yang sulit ditemui.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan piutang lama tersebut masih menjadi catatan yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
Advertisement
"Piutang lama ini masih menjadi beban neraca daerah yang harus segera diselesaikan," tegas Titin.
Menurutnya, pemerintah terus melakukan penagihan secara bertahap. Salah satu strategi yang digunakan yakni memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa karena dianggap lebih dekat dengan masyarakat.
"Petugas mengoptimalkan seluruh instrumen penagihan aktif melalui jaringan pemerintah desa," tambahnya.
Data BPKPD menunjukkan nilai tunggakan PBB mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2021, tunggakan tercatat sekitar Rp184,1 juta. Jumlah itu meningkat menjadi Rp261,6 juta pada 2022, kemudian naik lagi menjadi Rp437,1 juta pada 2023.
Kenaikan tersebut berlanjut pada 2024 dengan tunggakan mencapai Rp499,9 juta. Puncaknya terjadi pada 2025 ketika nilai tunggakan mencapai Rp872,1 juta.
"Akumulasi tunggakan terbesar memang terjadi pada tahun lalu," jelas Titin.
Meski demikian, upaya penagihan yang dilakukan membuat sebagian piutang berhasil ditarik. Dari akumulasi tunggakan lima tahun terakhir yang sempat mencapai Rp2,225 miliar, BPKPD mencatat sisa piutang sekitar Rp1,52 miliar pada akhir Desember 2025.
"Kerja keras tim di lapangan berhasil menyelamatkan ratusan juta rupiah penerimaan daerah," tutur Titin.
Jika dihitung sejak pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama pada 2009, total piutang yang tercatat hingga akhir 2025 mencapai Rp3,142 miliar.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, pembayaran yang masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp372,2 juta. Dengan demikian, sisa tunggakan kini berada di angka Rp2,769 miliar.
"Data terbaru, tunggakan yang kembali sudah terbayarkan sekitar Rp372 juta ke kas daerah pada semester pertama tahun ini," ungkapnya.
Untuk mempermudah masyarakat melunasi kewajibannya, BPKPD kini tidak hanya mengandalkan petugas pemungut di desa. Pemerintah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital.
Masyarakat dapat membayar PBB melalui layanan perbankan digital, sejumlah platform pembayaran elektronik, hingga gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui BUMDes terdekat.
"Pembayaran PBB itu kan tidak harus melalui petugas pungut. Kita sudah banyak buka kanal-kanal pembayaran online," kata Titin.
Menurutnya, kemudahan tersebut dihadirkan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam membayar pajak tanpa harus menunggu petugas datang.
Titin menjelaskan, tingginya angka piutang tidak selalu berarti masyarakat sengaja menghindari kewajiban pajak. Dari evaluasi BPKPD, sejumlah kasus terjadi karena data administrasi belum diperbarui.
Salah satunya ketika pemilik tanah telah berpindah tempat tinggal atau merantau sehingga SPPT tidak sampai kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada objek pajak yang mengalami perubahan kondisi tetapi belum tercatat dalam administrasi.
"Terkadang ada sejumlah SPPT tidak sampai ke pemilik karena mereka tidak berada di daerah objek," jelas Titin.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah desa kini dilibatkan dalam pembaruan data sekaligus membantu komunikasi dengan wajib pajak.
"Jadi kita komunikasinya lewat desa dan nanti baru disampaikan ke wajib pajak," imbuhnya.
BPKPD memastikan penagihan piutang PBB akan terus dilakukan secara aktif sembari memperbaiki validasi data objek pajak bersama pemerintah desa.
"Jadi tetap kita tagihkan secara aktif lah ke desa-desa," kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
IKPI Resmi Lantik Pengurus Cabang Kediri, Perluas Jaringan Hingga Trenggalek
Target PAD Parkir Trenggalek Naik Jadi Rp 5,6 Miliar: Rakyat Diperas Demi Angka?
Syarat Fotokopi BPKB Untuk Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK
Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Wajah Pendidikan Trenggalek Tahun Ajaran Baru, Puluhan SD Dapat 2-4 Siswa Ada yang Tidak Dapat