Mengoreksi Arah Politik Hukum Raperda Pemerintahan Desa Kabupaten Trenggalek

Haris Yudhianto, Dosen Tetap  STKIP PGRI Trenggalek

Mengoreksi Arah Politik Hukum Raperda Pemerintahan Desa Kabupaten Trenggalek

Haris Yudhianto Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek yang aktif menulis opini. KBRT/Zamz

Perubahan peraturan daerah seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar menyesuaikan redaksi dengan perubahan undang-undang di atasnya. Dalam kajian politik hukum, Mahfud MD menegaskan bahwa arah pembentukan hukum senantiasa mencerminkan konfigurasi politik yang melahirkannya.

Sehingga ukuran keberhasilan suatu produk legislasi bukan semata-mata kesesuaian formalnya dengan peraturan yang lebih tinggi, melainkan sejauh mana ia menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi rakyat yang diaturnya (Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, 2009).

Kerangka inilah yang digunakan tulisan ini untuk menelaah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, dengan sesekali menyinggung keterkaitannya dengan Raperda pendamping tentang Pemilihan Kepala Desa.

Advertisement

Kedua rancangan ini secara formal merupakan konsekuensi logis dari perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Namun kepatuhan formal terhadap regulasi di atasnya tidak dengan sendirinya menjamin bahwa arah kebijakan yang dipilih sudah berpihak pada penguatan demokrasi desa.

Artikel ini menelaah persoalan tersebut secara berimbang: mengapresiasi apa yang sudah tepat, sekaligus mengoreksi apa yang masih perlu diperbaiki sebelum Raperda disahkan.

Antara Kepatuhan Formal dan Keberpihakan Substantif

Ditelaah secara saksama, Raperda Pemerintahan Desa Trenggalek memang telah menindaklanjuti sejumlah putusan dan kebijakan nasional secara tepat. Penghapusan syarat domisili minimal satu tahun bagi calon Kepala Desa dalam Pasal 11 ayat (3) huruf g, misalnya, merupakan kepatuhan yang benar terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan norma serupa dalam Undang-Undang Desa.

Penambahan kewajiban Kepala Desa mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau kepala daerah (Pasal 14 ayat (4) huruf f1) juga patut diapresiasi sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan. Demikian pula pengalihan kewenangan pemberhentian Perangkat Desa dari sepenuhnya di tangan Kepala Desa menjadi memerlukan rekomendasi Bupati (Pasal 43), yang memperkuat prinsip checks and balances di internal pemerintahan desa.

Namun demikian, ketika ditelusuri lebih jauh, sebagian besar muatan Raperda tetap didominasi oleh pengaturan mengenai hak, kedudukan, mekanisme jabatan, dan prosedur administrasi penyelenggara pemerintahan desa, dibandingkan penguatan posisi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di tingkat desa. Pasal 15 yang mengatur kewajiban Kepala Desa menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan, misalnya, hanya mensyaratkan penyampaian informasi "secara tertulis kepada masyarakat Desa" tanpa merujuk kanal digital tertentu

.Pasal 16 memperkuat pola yang sama: penyebaran informasi cukup dilakukan melalui "media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa", suatu frasa yang terlalu umum untuk mewajibkan transparansi digital seperti situs resmi Desa, data terbuka, atau publikasi APBDesa secara daring.

Bahkan Pasal 20 yang dalam Perda lama secara eksplisit mewajibkan informasi APBDesa disebarkan melalui papan pengumuman/media lain kepada masyarakat, dalam Raperda justru diarahkan ulang menjadi kewajiban pelaporan kepada Bupati, bukan kepada publik. Pergeseran redaksi semacam ini, meski mungkin tidak disengaja, berisiko menurunkan tingkat keterbukaan informasi kepada warga Desa itu sendiri.

Kekosongan serupa juga tampak pada ketiadaan norma tentang mekanisme pengaduan masyarakat yang terstruktur, kewajiban audit independen atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa (Pasal 17–21), maupun perlindungan bagi warga yang melaporkan dugaan penyimpangan (whistleblower protection). Kekosongan norma semacam ini menunjukkan bahwa orientasi regulasi masih lebih banyak bergerak pada aspek administratif penyelenggara, dibandingkan penguatan demokrasi lokal sebagaimana menjadi semangat utama Undang-Undang Desa. 

Disorientasi Teknik Legislasi: Ketika Perda Dipenuhi Norma Administratif

Persoalan lain yang mengemuka adalah kecenderungan memuat norma yang terlampau teknis-administratif langsung dalam batang tubuh Peraturan Daerah, alih-alih mendelegasikannya ke Peraturan Bupati. Pasal 44 Raperda ini, misalnya, memerinci hingga jenis dokumen pendukung (fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, dan seterusnya) yang harus dilampirkan dalam proses pemberhentian Perangkat Desa.

Padahal, sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Peraturan Daerah semestinya memuat norma pokok: kewenangan, prinsip, hak dan kewajiban, serta kerangka penyelenggaraan, sementara rincian dokumen dan tahapan administratif lebih tepat didelegasikan penuh ke Peraturan Bupati.

Ketika norma administratif yang sangat rinci dimasukkan langsung ke dalam Perda, fleksibilitas regulasi berkurang. Setiap perubahan kecil pada persyaratan dokumen atau tahapan prosedural di kemudian hari harus ditempuh melalui proses legislasi penuh di DPRD, alih-alih cukup melalui perubahan Peraturan Bupati. Pola yang sama juga teridentifikasi dalam Raperda pendamping tentang Pemilihan Kepala Desa, yang memuat ketentuan teknis seperti lama pendaftaran, ukuran pas foto, dan legalisasi dokumen langsung dalam batang tubuh Perda, sesuatu yang idealnya cukup diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan.

Demokrasi Desa yang Kehilangan Substansi Etika dan Integritasi

Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa turut memperlihatkan kecenderungan serupa: fokus pembahasan lebih banyak diarahkan pada mekanisme administrasi pencalonan dibandingkan penguatan kualitas demokrasi desa. Dalam Raperda Pemerintahan Desa sendiri, meski sejumlah syarat pencalonan (Pasal 11 ayat (3)) telah disesuaikan, tidak satu pun pasal yang secara eksplisit mewajibkan calon atau penyelenggara pemerintahan desa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, mendeklarasikan potensi benturan kepentingan, atau tunduk pada kode etik formal.

Demokrasi modern semestinya mengukur kualitas pemimpin bukan hanya dari kelengkapan dokumen administratif, melainkan juga dari rekam jejak integritas dan komitmennya terhadap kepentingan public, dimensi yang sejauh ini belum memperoleh ruang memadai dalam kedua rancangan Perda tersebut. 

Access to Justice: Urgensi Pengaturan Posbankum Desa dalam Perda

Di tengah penataan aspek administratif tersebut, Raperda ini seharusnya tidak mengabaikan hak konstitusional warga desa atas akses terhadap keadilan (access to justice). Kondisi geografis Trenggalek yang bergunung-gunung, seperti di wilayah Pule, Watulimo, dan Dongko, kerap menjadi hambatan nyata bagi masyarakat pelosok dan warga tidak mampu untuk memperoleh perlindungan hukum. Integrasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa ke dalam Raperda karena itu bukan sekadar inovasi opsional, melainkan kebutuhan yang mendesak.

Secara regulatif, kerangka hukum bagi Posbankum Desa kini semakin lengkap: Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur kedudukan, hak, dan standar pelatihan paralegal secara umum, sementara pengaturan yang secara khusus menyasar kelembagaan Posbankum di tingkat Desa/Kelurahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

Tanpa klausul eksplisit dalam Perda yang merujuk kedua regulasi ini, pemerintah desa akan terus dihantui keraguan administratif dalam mengalokasikan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa untuk operasional bantuan hukum non-litigasi. Padahal, Posbankum Desa dengan paralegal yang telah tersertifikasi berfungsi sebagai penyaring awal (screening filter) untuk menyelesaikan konflik horizontal, seperti sengketa waris atau batas tanah melalui jalur mediasi dan restorative justice, sebelum berlanjut ke jalur litigasi yang lebih mahal dan lama.

Dengan menyisipkan norma ini, Raperda akan memiliki dimensi pemberdayaan masyarakat sipil yang nyata, mengubah status layanan bantuan hukum dari sekadar inisiatif sukarela menjadi kewajiban pemenuhan hak yang terstruktur dan dianggarkan secara reguler.

Living Law: Mengisi Kekosongan Pengakuan Hukum Adat Pasca-KUHP Baru

Tantangan besar lain yang belum tersentuh draf Raperda ini adalah kesiapan Desa menyongsong ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diakui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Desa-desa di Trenggalek merupakan lokus utama kearifan lokal, mulai dari norma pengelolaan sumber air hingga sanksi sosial atas pelanggaran adat.

Tanpa payung hukum formal di tingkat Peraturan Daerah, praktik hukum adat semacam ini rawan terjebak dalam dua risiko sekaligus, dianggap tindakan main hakim sendiri oleh aparat penegak hukum, atau sebaliknya diabaikan sama sekali karena tidak memiliki dasar formal.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, yang berlaku efektif sejak 3 Januari 2026, telah memberikan pedoman rinci bagi hal ini. Ada dua prasyarat berjenjang yang perlu dipahami sebelum suatu norma adat dapat ditetapkan sebagai Tindak Pidana Adat dalam Perda.

Pertama, status Masyarakat Hukum Adat setempat harus telah diakui dan ditetapkan terlebih dahulu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebuah tahap yang sering luput dari perhatian dalam wacana publik tentang living law.

Kedua, perbuatan yang hendak ditetapkan sebagai Tindak Pidana Adat harus memenuhi empat kriteria kumulatif sebagaimana diatur Pasal 5 PP 55/2025: bersifat melawan hukum adat setempat, diancam sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP, dan berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum adat bersangkutan. PP 55/2025 juga membatasi sanksi Tindak Pidana Adat setara maksimal denda kategori II (Rp10.000.000,00) dan menegaskan asas ne bis in idem, sehingga penyelesaian melalui mekanisme adat bersifat final dan tidak dapat dituntut ulang melalui peradilan pidana formal.

Dengan kerangka yang sudah cukup rinci di level nasional ini, DPRD Trenggalek sesungguhnya tidak perlu merumuskan dari nol, tugas utamanya adalah menjadikan Perda sebagai guardrail lokal yang menjabarkan prosedur inventarisasi Masyarakat Hukum Adat, verifikasi norma adat yang berlaku, dan mekanisme pengusulan penetapan Tindak Pidana Adat sesuai tata cara PP 55/2025, sekaligus memastikan seluruh proses tunduk pada uji Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

Sinkronisasi living law ke dalam Raperda Pemerintahan Desa merupakan langkah harmonisasi yang tepat untuk memperkuat kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, sekaligus melengkapi BAB VA tentang Lembaga Adat Desa (Pasal 88A–88D) yang telah lebih dahulu diusulkan dalam Raperda ini, mengingat Lembaga Adat Desa dapat berperan sebagai salah satu unsur yang dilibatkan dalam proses verifikasi tersebut.

Mengapa DPRD Tidak Boleh Sekadar Menyetujui?

Fungsi legislasi DPRD bukan sekadar menyetujui usulan pemerintah daerah. DPRD merupakan representasi masyarakat yang memiliki tanggung jawab konstitusional memastikan setiap Perda benar-benar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Pembahasan Raperda ini semestinya diuji dengan lima pertanyaan pokok: apakah ia meningkatkan kualitas pelayanan publik; apakah ia memperkuat pencegahan korupsi di desa; apakah masyarakat memperoleh ruang partisipasi yang lebih luas; apakah hak-hak warga desa semakin terlindungi; dan apakah ia telah mengantisipasi kebutuhan digitalisasi pemerintahan desa. Selama jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memuaskan, pembahasan tidak boleh berhenti pada harmonisasi redaksional semata terhadap Undang-Undang Desa; DPRD perlu berani melakukan koreksi substantif terhadap materi muatan yang dinilai belum memadai. 

Catatan untuk Bupati dan DPRD

Berdasarkan telaah di atas, terdapat enam hal konkret yang layak dipertimbangkan sebelum Raperda disahkan. Pertama, memperkuat norma transparansi dalam Pasal 15–16 dan 20 melalui kewajiban publikasi APBDesa dan laporan keuangan secara digital yang mudah diakses masyarakat, alih-alih hanya "media informasi yang mudah diakses" yang bersifat multitafsir. Kedua, memasukkan ketentuan mengenai kode etik Kepala Desa, Perangkat Desa, dan panitia pemilihan sebagai instrumen pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pencegahan konflik kepentingan, larangan gratifikasi, serta kewajiban deklarasi harta kekayaan bagi penyelenggara pemerintahan desa. Keempat, memperluas ruang partisipasi masyarakat melalui mekanisme pengaduan yang efektif serta perlindungan bagi pelapor dugaan penyimpangan. Kelima, menyisipkan norma eksplisit tentang penyelenggaraan Posbankum Desa yang merujuk Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 34 Tahun 2025 dan Nomor 11 Tahun 2026, sebagai dasar legalitas pengalokasian Dana Desa untuk bantuan hukum non-litigasi.

Keenam, melengkapi BAB VA tentang Lembaga Adat Desa dengan pasal pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai tata cara PP Nomor 55 Tahun 2025, agar Desa memiliki kepastian hukum dalam merespons praktik adat yang masih berlaku di wilayahnya.

Di luar keenam hal substantif tersebut, aspek teknis-redaksional juga perlu dibenahi: norma yang terlampau administratif seperti rincian dokumen pendukung pada Pasal 44 sebaiknya didelegasikan penuh ke Peraturan Bupati, agar Peraturan Daerah tetap berfungsi sebagai regulasi yang bersifat strategis, bukan kumpulan prosedur administratif yang mudah usang. 

Penutup: Transformasi dari Administratif ke Substantif

Desa merupakan fondasi pemerintahan Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang mengatur desa harus disusun dengan orientasi utama pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan harmonisasi redaksional terhadap perubahan undang-undang di atasnya.

Raperda Pemerintahan Desa Kabupaten Trenggalek merupakan kesempatan penting untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan Undang-Undang Desa yang baru, tetapi juga menjadi instrumen pembaruan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki momentum untuk membuktikan bahwa Raperda ini berpihak pada rakyat. Dengan menyisipkan pasal-pasal eksplisit mengenai penyelenggaraan Posbankum Desa dan mekanisme pengakuan hukum adat yang akuntabel, disertai penguatan norma transparansi dan integritas penyelenggara, Trenggalek dapat menjadi pelopor tata kelola pemerintahan desa yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga substantif, adil, dan sadar hukum.

Mengoreksi sebuah rancangan peraturan bukan berarti menghambat pembangunan hukum; kritik yang argumentatif dan berbasis bukti tekstual justru merupakan bagian dari proses legislasi yang sehat, agar Perda yang lahir benar-benar menjadi milik masyarakat bukan sekadar produk administratif yang akan kembali direvisi beberapa tahun kemudian

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait