DPRD Trenggalek Tunda Fasilitasi Ranperda Desa, Lima Masukan Publik Masuk Daftar Evaluasi
DPRD Trenggalek belum mengirim Ranperda Pemerintahan Desa dan Pilkades ke Pemprov Jatim. Sejumlah masukan dari Aliansi SENTER masih dikaji sebelum regulasi difinalisasi.
31 Jul 2026 • 10:00 WIB
Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa dan Pilkades Trenggalek Samsul Anam. KBRT/Zamz
Ringkasan
- DPRD Trenggalek menunda pengiriman Ranperda Desa ke Pemprov Jatim untuk proses penyempurnaan.
- Lima rekomendasi Aliansi SENTER masuk daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas kembali.
- DPRD memastikan perubahan Ranperda tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi sebelum difinalisasi.
TRENGGALEK – DPRD Trenggalek memilih mengerem proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Legislator belum mengirimkan naskah tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi karena masih membuka ruang penyempurnaan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat.
Keputusan itu mencuat usai Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi SENTER). Dalam forum tersebut, aliansi menyampaikan lima pendapat hukum yang dinilai perlu masuk dalam substansi Ranperda.
Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa dan Pilkades DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan belum bisa diabaikan begitu saja. DPRD memilih menunda proses fasilitasi agar masih memiliki ruang melakukan penyempurnaan terhadap materi yang sedang dibahas.
Advertisement
"Karena pemrakarsa perda itu dari eksekutif. Apa yang disampaikan teman-teman hari ini menjadi daftar inventarisasi masalah dalam rangka penyempurnaan. Sampai sekarang juga belum kita kirim fasilitasi gubernur karena menurut saya masih ada yang perlu disempurnakan," kata Samsul.
Menurut Samsul, lima pendapat hukum yang disampaikan Aliansi SENTER akan dibahas kembali bersama tim penyusun sebelum Ranperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Ada lima pendapat hukum yang disampaikan. Tentunya itu menjadi catatan, pengalaman, dan pengetahuan bagi kami yang nanti akan segera kami diskusikan kembali," ujarnya.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian DPRD adalah syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa. Aliansi SENTER mengusulkan agar syarat tersebut ditingkatkan, sementara regulasi nasional masih menetapkan batas minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Samsul menilai usulan itu tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan kondisi kepala desa yang saat ini masih menjabat di Trenggalek.
"Kami juga akan meminta PMD mengevaluasi berapa kepala desa di Kabupaten Trenggalek yang masih berijazah SMP. Ini harus dicarikan solusi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelasnya.
Politisi itu menegaskan, penyusunan perda harus tetap berpijak pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap perubahan materi akan dikonsultasikan lebih dulu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Nanti juga akan kita konsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan rapat akan kita buka kembali untuk penyempurnaan," tegas Samsul.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, dr. Sunarto, menyebut keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Ranperda merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh masukan yang diterima DPRD dan pemerintah daerah akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Ranperda memasuki tahap fasilitasi di tingkat provinsi.
"Masukan-masukan ini akan menjadi pertimbangan pada saat finalisasi maupun fasilitasi di provinsi. Tentunya akan disesuaikan dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif," ujar Sunarto.
Ia menambahkan, penyusunan perda juga harus memperhatikan sejumlah prinsip penting, mulai dari kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan hingga perlindungan hak masyarakat.
"Kita harus mempertimbangkan hierarki hukum, kemudian jangan sampai kebijakan mengurangi hak hukum seseorang maupun kesempatan seseorang, dan juga menghindari hal-hal yang bersifat diskriminatif," pungkas Sunarto.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Aliansi SENTER mengusulkan lima poin utama untuk dimasukkan dalam Ranperda, yakni pengaturan living law dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa), peninjauan syarat pendidikan calon kepala desa serta pengaturan mantan narapidana.
Kemudian, penghapusan syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi calon kepala desa, penyempurnaan substansi aturan Pilkades, perangkat desa dan BPD, serta penyesuaian materi Ranperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Aliansi Senter Desak DPRD Trenggalek Revisi Ranperda Desa, Kritik Syarat Pilkades SMP Bisa Nyalon
Aturan Pilkades Trenggalek Bisa Nyalon dari Luar Desa, Kepala Desa Terpilih Tetap Wajib Berdomisili