Perda Pilkades Trenggalek Disebut Final, DPRD Tunggu Registrasi dari Provinsi
Perda Pilkades Trenggalek disebut memasuki tahap akhir. DPRD masih menunggu kepastian dari Pansus sebelum regulasi dikirim ke provinsi.
18 Aug 2026 • 10:00 WIB
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi paparkan soal peraturan daerah Pilkades. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Perda Pilkades Trenggalek disebut telah mencapai tahap final di tingkat pembahasan.
- DPRD masih menunggu kepastian hasil pembahasan Pansus dan proses registrasi di provinsi.
- Persyaratan ijazah calon kepala desa belum dipastikan berubah dari SMP menjadi SMA.
TRENGGALEK - Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Trenggalek disebut telah memasuki tahap akhir.
DPRD Trenggalek berharap regulasi tersebut segera mendapatkan hasil registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga dapat dilanjutkan ke tahap paripurna.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian perkembangan pembahasan Perda Pilkades dari panitia khusus (Pansus).
Advertisement
"Perda Pilkades sudah selesai, mungkin sampai ke provinsi. Mudah-mudahan bisa," kata Doding.
Menurutnya, informasi yang diterima DPRD menyebutkan pembahasan bersama masyarakat telah kembali dilakukan dan regulasi tersebut dikabarkan sudah mencapai tahap final.
"Ini di Pansus saya belum ngecek, tapi kemarin kabarnya sudah setelah dengan teman-teman masyarakat dari kelompok masyarakat itu kan sudah ada pembahasan lagi dan kabarnya sudah final," ujarnya.
Doding menjelaskan, apabila pembahasan di tingkat Pansus telah selesai, Perda Pilkades selanjutnya dikirim ke provinsi untuk menjalani proses registrasi.
"Mudah-mudahan sudah di provinsi sehingga nanti bisa turun kita paripurnakan," katanya.
Meski demikian, Doding mengaku belum mengecek secara langsung hasil pembahasan terakhir di Pansus. Karena itu, ia belum dapat memastikan apakah pembahasan Perda Pilkades benar-benar telah selesai dan dikirim ke provinsi.
"Tapi saya belum ngecek hasilnya dari Pansus itu seperti apa, masih di Pansus," jelasnya.
Termasuk terkait usulan masyarakat mengenai persyaratan ijazah calon kepala desa, Doding belum dapat memastikan apakah perubahan syarat pendidikan minimal dari ijazah SMP menjadi SMA telah diakomodasi dalam pembahasan.
"Saya belum ngecek ya, jadi Pansus yang membahas itu," ujarnya.
Doding menegaskan, DPRD akan mengecek kembali perkembangan pembahasan melalui Pansus. Jika telah selesai, regulasi tersebut akan dikirim ke provinsi untuk mendapatkan registrasi.
"Kalau sudah ya dikirim ke provinsi, tapi kalau belum ya masih dibahas di Pansus. Kita belum ngecek," katanya.
Ia berharap proses tersebut dapat segera selesai mengingat regulasi Pilkades dinilai memiliki kepentingan yang mendesak.
"Mudah-mudahan di akhir bulan Agustus ini bisa sudah keluar dari provinsi karena memang kepentingannya kan mendesak," ujar dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
DPRD Trenggalek Tunda Fasilitasi Ranperda Desa, Lima Masukan Publik Masuk Daftar Evaluasi
Aliansi Senter Desak DPRD Trenggalek Revisi Ranperda Desa, Kritik Syarat Pilkades SMP Bisa Nyalon
Aturan Pilkades Trenggalek Bisa Nyalon dari Luar Desa, Kepala Desa Terpilih Tetap Wajib Berdomisili
DPRD Trenggalek Sempat Dorong Syarat SMA untuk Calon Kades, Tapi Akhirnya Batal
Ranperda Pilkdes Rampung, DPRD Trenggalek: Kades Periode 6 Tahun dan 8 Tahun Masih Bisa Maju Lagi