DPRD Trenggalek Sempat Dorong Syarat SMA untuk Calon Kades, Tapi Akhirnya Batal
DPRD Trenggalek sempat membahas usulan syarat minimal SMA bagi calon kepala desa. Namun, aturan itu batal dimasukkan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
16 Jul 2026 • 10:00 WIB
Mugianto Anggota Pansus Ranperda Pilkades Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Calon kades belum wajib lulusan SMA.
- Pansus sempat bahas kenaikan syarat ijazah.
- Perda tak boleh bertentangan dengan UU.
TRENGGALEK – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek sempat memunculkan usulan menaikkan syarat pendidikan calon kepala desa. Dari semula cukup lulusan SMP, muncul gagasan agar minimal berijazah SMA.
Namun setelah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus), usulan tersebut tidak dilanjutkan. Alasannya sederhana, aturan yang lebih tinggi masih menetapkan syarat minimal pendidikan calon kepala desa adalah lulusan sekolah menengah pertama.
Anggota Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan gagasan menaikkan jenjang pendidikan sebenarnya lahir dari keinginan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa.
Advertisement
Menurutnya, Trenggalek memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan daerah lain. Karena itu, ia sempat mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan syarat pendidikan minimal SMA melalui perda sebagai bentuk muatan lokal.
"Memang kalau di undang-undang itu minimal SMP untuk kepala desa, sedangkan perangkat desa SMA. Saya hanya memberi masukan saja. Jawa Timur, termasuk Trenggalek, tentu tidak sama dengan daerah lain. Kalau diberi kewenangan melalui perda, sebetulnya boleh juga memasukkan muatan lokal, misalnya minimal SMA," ujar Mugianto.
Meski demikian, usulan tersebut dinilai memiliki risiko hukum. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Memang agak riskan karena di undang-undangnya persyaratannya masih SMP," katanya.
Mugianto menilai, jika melihat perkembangan dunia pendidikan, syarat pendidikan kepala desa sebenarnya layak disesuaikan dengan kebijakan wajib belajar yang kini mencapai 13 tahun.
Baginya, kepala desa saat ini tidak lagi cukup hanya dikenal atau memiliki pengaruh di masyarakat. Jabatan tersebut juga menuntut kemampuan mengelola administrasi pemerintahan, menyusun tata kelola keuangan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
"Kalau ukuran Trenggalek, untuk meningkatkan IPM masyarakat, calon kepala desa maupun perangkat desa seharusnya mengikuti pendidikan dasar sesuai kebijakan wajib belajar. Sekarang program wajib belajar sudah 13 tahun."
"Kepala desa hari ini dituntut harus pintar administrasi, manajerial juga pintar, ketokohan juga sama. Jadi 50-50. Karena di desa sekarang harus mempertanggungjawabkan APBD maupun dana dari pemerintah pusat," jelasnya.
Meski memiliki pandangan tersebut, Mugianto menegaskan pembahasan perda tetap harus berpijak pada regulasi yang berlaku. Pansus memilih tidak memasukkan ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang agar tidak menimbulkan persoalan hukum saat pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Ia juga mengingatkan agar perubahan perda tidak justru memunculkan aturan yang membingungkan bagi penyelenggara maupun bakal calon kepala desa.
"Intinya jangan mempersulit hal yang mudah. Jangan membuat aturan di perda yang nanti menimbulkan multitafsir bagi calon maupun panitia," tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Ranperda Pilkdes Rampung, DPRD Trenggalek: Kades Periode 6 Tahun dan 8 Tahun Masih Bisa Maju Lagi
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi: Jangan Bikin Klausul Aneh-Aneh di Revisi Perda Desa