Aturan Pilkades Trenggalek Bisa Nyalon dari Luar Desa, Kepala Desa Terpilih Tetap Wajib Berdomisili
DPRD Trenggalek menuntaskan pembahasan Ranperda Pemerintahan Desa. Aturan baru mengatur calon tunggal Pilkades, maksimal lima calon, hingga domisili kepala desa.
20 Jul 2026 • 14:00 WIB
Pemilihan Kepala Desa Trenggalek bebas dari luar desa untuk calonnya. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Ranperda Pilkades Trenggalek selesai dibahas DPRD.
- Calon tunggal dan maksimal lima kandidat mulai diatur.
- Kepala desa wajib tinggal di desa setelah terpilih.
TRENGGALEK - Aturan baru yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek mulai terbentuk. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek telah merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa yang memuat sejumlah perubahan penting.
Dua Ranperda tersebut merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015. Isinya menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16, mulai dari mekanisme calon tunggal, batas jumlah calon kepala desa, pergantian antarwaktu (PAW), pengangkatan perangkat desa, hingga ketentuan domisili kepala desa.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan seluruh substansi pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu tahapan berikutnya.
Advertisement
"Alhamdulillah dua Ranperda sudah selesai dibahas. Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP 16 semuanya sudah terakomodir di dalam pasal-pasal," ujar Guswanto.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pengaturan apabila dalam Pilkades hanya terdapat satu calon. Selain itu, Ranperda juga membatasi jumlah bakal calon kepala desa maksimal lima orang.
Apabila jumlah pendaftar melebihi batas tersebut, akan dilakukan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.
"Satu di antaranya mekanisme calon tunggal sudah diatur. Kemudian batas maksimal calon kepala desa lima orang. Kalau lebih nanti ada mekanisme seleksi tersendiri. Sistem PAW kepala desa dan pengangkatan perangkat desa juga sudah diatur dengan sangat jelas," jelas Guswanto.
Menurut Guswanto, setelah Ranperda selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.
"Sekarang tinggal menunggu Peraturan Bupati. Kapan terbitnya masih menunggu karena Ranperda ini juga belum ditindaklanjuti," terang Guswanto.
Selain mengatur mekanisme Pilkades, Ranperda juga memperjelas ketentuan mengenai domisili kepala desa.
Ia menjelaskan, seseorang tidak diwajibkan menjadi penduduk desa setempat saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Setiap warga negara Indonesia tetap memiliki hak mencalonkan diri sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kepala desa itu dari mana saja penduduknya, yang penting warga negara Republik Indonesia, bisa mencalonkan di wilayah mana saja," kata Guswanto.
Meski demikian, kewajiban tinggal di desa tersebut berlaku setelah calon dinyatakan terpilih sebagai kepala desa. Aturan serupa juga diterapkan kepada perangkat desa.
"Kalau sudah menjadi kepala desa harus berdomisili di wilayah tersebut. Perangkat desa juga sama," tegas Guswanto.
Ia memastikan Ranperda tidak mengatur batas minimal lama tinggal bagi seseorang sebelum mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.
"Tidak ada. Jadi ketika mendaftar bebas, tetapi setelah terpilih harus menetap di desa tersebut," ungkap Guswanto.
Meski pembahasan di tingkat pansus telah selesai, masyarakat tetap memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi terhadap substansi Ranperda selama proses pembentukan regulasi masih berlangsung.
"Kalau menyampaikan aspirasi monggo, karena itu hak prerogatif rakyat. Silakan menyampaikan aspirasi terkait Ranperda ini," ujar Guswanto.
Menurutnya, secara substansi Ranperda telah memiliki dasar hukum yang jelas karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16. Namun, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar penyusunan aturan teknis.
"Minimal kita sudah punya payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP 16. Tinggal nanti kita menunggu Permendagrinya," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
DPRD Trenggalek Sempat Dorong Syarat SMA untuk Calon Kades, Tapi Akhirnya Batal
Ranperda Pilkdes Rampung, DPRD Trenggalek: Kades Periode 6 Tahun dan 8 Tahun Masih Bisa Maju Lagi