Ranperda Pilkdes Rampung, DPRD Trenggalek: Kades Periode 6 Tahun dan 8 Tahun Masih Bisa Maju Lagi

DPRD Trenggalek menegaskan kepala desa yang pernah menjabat dua periode 6 tahun dan 8 tahun tetap bisa mencalonkan kembali satu periode sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Ranperda Pilkdes Rampung, DPRD Trenggalek: Kades Periode 6 Tahun dan 8 Tahun Masih Bisa Maju Lagi

Pembahasan ranperda pilkades di Trenggalek. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • DPRD Trenggalek menegaskan kepala desa yang pernah menjabat dua periode 6 tahun dan 8 tahun tetap bisa mencalonkan kembali satu periode sesuai UU Desa.
  • Ranperda menghapus syarat domisili saat mendaftar, namun kepala desa terpilih wajib tinggal di desa yang dipimpin.
  • Seleksi perangkat desa diwajibkan menggunakan sistem CAT untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik jual beli jabatan.

TRENGGALEK -  Kabar yang beredar soal kepala desa yang pernah menjabat periode enam tahun dan delapan tahun, tidak lagi bisa maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dipastikan tidak benar.

Penegasan itu muncul dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dirampungkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek. Salah satu poin pentingnya adalah mengakomodasi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan turunannya.

Wakil Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan pembahasan terhadap dua Ranperda tersebut telah selesai. Ranperda pertama merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa, sedangkan Ranperda kedua mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pilkades, pengangkatan perangkat desa, hingga pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Advertisement

"Perda Nomor 13 ini sangat rinci. Seluruh perubahan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16. Semua sudah kami akomodasi dalam pembahasan pansus," ujar Guswanto.

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak ditanyakan masyarakat berkaitan dengan peluang kepala desa petahana yang telah menjalani masa jabatan enam tahun dan delapan tahun.

Guswanto menegaskan, Ranperda tidak menutup kesempatan bagi mereka untuk kembali mencalonkan diri.

"Kepala desa yang kemarin menjadi rumor masyarakat, dua kali jabatan enam tahun dan delapan tahun, di dalam pembahasan ini sudah jelas bisa mencalonkan kembali satu periode. Kami tidak ada pendzoliman dan mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16," tegasnya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan di tingkat pansus telah rampung dan tinggal menunggu proses pembahasan pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain menjawab polemik masa jabatan kepala desa, Ranperda juga mengubah sejumlah ketentuan pencalonan kepala desa.

Jika sebelumnya masyarakat kerap menganggap calon kepala desa harus berasal atau berdomisili di desa yang akan diikuti, ketentuan baru memberikan ruang yang lebih luas.

Menurut Guswanto, setiap Warga Negara Indonesia dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayah mana pun, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

"Calon kepala desa dari mana saja penduduknya, yang penting Warga Negara Republik Indonesia. Bisa mencalonkan di wilayah mana saja. Kalau sudah terpilih, baru wajib berdomisili di desa tersebut," jelasnya.

Dengan demikian, syarat menetap di desa sebelum mendaftar tidak lagi menjadi ketentuan dalam Ranperda tersebut.

Selain itu, persyaratan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan minimal lulusan SMP atau sederajat. Ranperda juga mengatur sejumlah mekanisme teknis Pilkades yang selama ini belum diatur secara rinci.

Di antaranya mengenai calon tunggal, batas maksimal lima bakal calon kepala desa, hingga mekanisme seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kuota tersebut.

Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa maupun pengisian jabatan perangkat desa juga telah dimuat lebih rinci dalam perubahan Perda tersebut.

Sementara itu, mengenai teknis pelaksanaannya, termasuk beberapa ketentuan administratif, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait