Pilkades Trenggalek Bakal Punya Aturan Baru, Warga Masih Bisa Titip Aspirasi ke DPRD
DPRD Trenggalek membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan masukan dalam pembahasan Raperda Pilkades, perangkat desa, dan BPD yang ditarget rampung 30 hari.
02 Jul 2026 • 12:00 WIB
DPRD Trenggalek buka ruang untuk aspirasi masyarakat soal Pilkades. KBRT/Zamz
Ringkasan
- DPRD Trenggalek membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dalam pembahasan Raperda Pilkades.
- Pansus diberi target menyelesaikan pembahasan aturan baru dalam waktu 30 hari.
- Pemkab mengusulkan percepatan pengisian perangkat desa dan penguatan sistem pengawasan Pilkades.
TRENGGALEK – Warga Trenggalek masih memiliki kesempatan ikut memberi warna terhadap aturan baru pemilihan kepala desa (Pilkades) 2027. DPRD Trenggalek membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih berlangsung.
Kesempatan itu terbuka setelah DPRD Trenggalek membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas perubahan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa serta Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan BPD.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari. Namun, selama proses tersebut, masyarakat dipersilakan menyampaikan gagasan maupun masukan yang dinilai dapat menyempurnakan isi perda.
Advertisement
"Hari ini pansus sudah terbentuk dan kami targetkan pembahasannya selesai dalam waktu 30 hari," kata Doding, Rabu (01/7/2026).
Menurut Doding, regulasi yang sedang dibahas akan menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, pembahasannya tidak cukup hanya dilakukan di ruang rapat, tetapi juga perlu mendengar suara masyarakat.
"Saya harapkan pansus juga menyerap masukan-masukan dari masyarakat. Karena regulasi ini berkaitan langsung dengan pemilihan kepala desa, perangkat desa, dan BPD," ujarnya.
Pansus pembahas Raperda dipimpin oleh Samsul Anam. Selama proses pembahasan berlangsung, DPRD membuka peluang bagi berbagai pihak untuk memberikan saran maupun pandangan yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan aturan tersebut.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa.
Selain penyesuaian regulasi, pemerintah daerah juga mengusulkan beberapa penyempurnaan dalam tata kelola Pilkades. Salah satunya mempercepat pengisian perangkat desa sebelum tahapan Pilkades dimulai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kekosongan jabatan.
"Kami dari eksekutif mendorong pengisian perangkat desa bisa dipercepat sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan," kata Arifin.
Pemkab juga mengusulkan agar mekanisme penyelenggaraan Pilkades memiliki sistem pengawasan yang lebih jelas dengan mengadopsi pola penyelenggaraan pemilu. Menurut Arifin, selama ini penyelesaian sengketa Pilkades masih mengandalkan camat sebagai pengampu wilayah karena belum ada perangkat khusus yang menjalankan fungsi pengawasan.
Usulan-usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement