Pendapatan Diskomidag Trenggalek Baru 29,5 Persen, Pedagang Diminta Segera Lunasi Retribusi agar Tak Kena Denda
Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek mencapai 29,5 persen pada awal Juli 2026. Penunggak retribusi diminta segera melunasi agar tidak terkena denda.
24 Jul 2026 • 10:00 WIB
Pendapatan Diskomidag Trenggalek semester pertama. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Realisasi PAD Diskomidag Trenggalek awal Juli 2026 mencapai 29,50 persen.
- Penunggak retribusi dikenai denda 1 persen per bulan sesuai Perda.
- Target PAD Diskomidag 2026 sekitar Rp4,1 miliar dan masih berpotensi berubah pada Perubahan APBD.
TRENGGALEK – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek masih berada di bawah sepertiga target hingga awal Juli 2026.
Kondisi itu membuat Diskomidag mengimbau para wajib retribusi, terutama yang masih memiliki tunggakan, segera melunasi kewajibannya agar tidak terbebani denda.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, mengatakan capaian pendapatan hingga akhir Juni masih berada di angka sekitar 25 persen. Memasuki awal Juli, realisasi tersebut meningkat menjadi 29,50 persen.
Advertisement
"Pendapatan di Diskomidag per Juni masih 25 persen. Awal Juli sudah naik menjadi 29,50 persen. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang mempunyai kewajiban retribusi daerah, baik jasa umum maupun jasa usaha, agar segera melunasi, terutama yang masih memiliki piutang," katanya.
Menurut Saniran, penundaan pembayaran justru akan menambah beban wajib retribusi. Sebab, Peraturan Daerah mengatur adanya sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen setiap bulan atas keterlambatan pembayaran.
"Yang punya piutang itu akan terkena denda. Di perda diatur dendanya 1 persen per bulan. Kalau terlambat enam bulan berarti sudah menjadi 6 persen," ujarnya.
Ia menilai akan lebih menguntungkan apabila tunggakan segera diselesaikan daripada harus membayar denda yang terus bertambah.
"Daripada menanggung denda, lebih baik segera dilunasi. Toh pembangunan daerah juga bersumber dari pendapatan daerah," ucap Saniran.
Diskomidag mencatat sumber PAD yang dikelolanya berasal dari beberapa sektor. Kontributor terbesar masih berasal dari retribusi jasa umum, khususnya pelayanan pasar. Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari retribusi jasa usaha seperti penyewaan pertokoan, serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk tahun anggaran 2026, Diskomidag dibebani target PAD sekitar Rp4,1 miliar. Namun, angka tersebut masih berpotensi berubah karena akan dilakukan rasionalisasi dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
"Kami saat ini masih mengacu target sekitar Rp4,1 miliar. Tetapi nanti kemungkinan ada rasionalisasi pada perubahan anggaran," kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Belanja di Pasar Lebih Tenang, Ribuan Timbangan Pedagang Trenggalek Dicek
Bangun Ekonomi di Tengah Pandemi, Pemkab Trenggalek Revitalisasi Pasar Munjungan dengan Anggaran Rp. 1,3 Miliar
Pemkab Trenggalek Sediakan Fasilitas Lelang Ikan Online, Tapi Penggunanya Sedikit karena Ribet
Sapi, Kambing dan Enam Warga di Tulungagung Terpapar ‘Antraks’, Trenggalek Langsung Lakukan Proteksi Wilayah
Trenggalek Innovation Festival, Sekda: Ajang Adu Inovasi Pelayanan