Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Hadirkan Kotak Kosong, Keputusan Akhir Ada di Tangan Bupati
Pilkades Serentak 2027 di Trenggalek berpotensi menghadirkan calon tunggal melawan kotak kosong. Mekanismenya masih dibahas dalam perubahan perda.
17 Jun 2026 • 12:00 WIB
Pilkades Trenggalek bakal hadirkan calon tunggal. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Pilkades Trenggalek 2027 berpotensi menghadirkan calon tunggal melawan kotak kosong.
- Keputusan melanjutkan pemilihan calon tunggal tetap berada di tangan bupati.
- Pemkab menyiapkan anggaran sekitar Rp5,9 miliar untuk pelaksanaan Pilkades di 128 desa.
TRENGGALEK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Trenggalek berpotensi menghadirkan pemandangan yang selama ini lebih dikenal dalam pemilihan kepala daerah, yakni calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong.
Skema tersebut mulai masuk dalam pembahasan perubahan regulasi Pilkades yang saat ini sedang digodok DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku. Nasib calon tunggal nantinya tetap bergantung pada keputusan bupati.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan regulasi menjadi langkah penting agar seluruh tahapan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.
Advertisement
"Kami menggelar rapat kerja lintas alat kelengkapan bersama eksekutif untuk menyinkronkan perencanaan dan mematangkan persiapan Pilkades 2027," kata Doding Rahmadi.
Saat ini DPRD bersama pemerintah daerah sedang menyiapkan dua perubahan peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades mendatang. Kedua rancangan aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
DPRD menargetkan seluruh proses legislasi rampung paling lambat pertengahan Agustus 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati sebelum tahapan Pilkades dimulai pada Oktober mendatang.
"Pertengahan Agustus perda ini harus sudah sah. Setelah itu, eksekutif menyusun Peraturan Bupati sehingga Oktober nanti tahapan awal Pilkades sudah bisa berjalan," ujarnya.
Dalam rancangan aturan yang sedang dibahas, mekanisme calon tunggal mendapat perhatian khusus. Jika masa pendaftaran sudah diperpanjang beberapa kali tetapi hanya menghasilkan satu kandidat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan lebih dulu menggelar musyawarah.
Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan.
Menurut Doding, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Jika disetujui, calon tunggal dapat mengikuti pemilihan dengan lawan berupa kotak kosong. Sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan, desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
"Jika bupati tidak melanjutkan prosesnya, daerah bisa menunjuk Penjabat kepala desa. Namun jika bupati mengizinkan, calon tunggal bisa bertarung melawan kotak kosong. Kami akan membahas mekanisme detailnya dalam pembahasan perda nanti," jelasnya.
Selain memasukkan skema calon tunggal, perubahan regulasi juga menyesuaikan aturan terbaru pemerintah pusat terkait masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun.
Dalam rapat kerja yang digelar DPRD dan pemerintah daerah, sempat muncul usulan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Namun setelah mempertimbangkan kesiapan daerah, opsi tersebut belum akan diterapkan pada Pilkades 2027. Pemungutan suara kemungkinan besar tetap menggunakan metode konvensional seperti pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
"Tadi memang muncul wacana e-voting, tetapi kita belum siap menerapkannya. Karena itu, kemungkinan besar kita tetap mempertahankan sistem manual," kata Doding.
Di tengah persiapan regulasi, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan dukungan anggaran. Total dana yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 mencapai sekitar Rp5,9 miliar.
Anggaran tersebut dibagi ke dalam dua tahun penganggaran. Sekitar Rp1,4 miliar dialokasikan pada 2026 untuk kebutuhan awal persiapan, sedangkan sekitar Rp4,3 miliar disiapkan pada 2027 saat tahapan pemungutan suara berlangsung.
Dana tersebut akan disalurkan ke desa-desa untuk mendukung kebutuhan operasional penyelenggaraan Pilkades. Sementara kebutuhan pengamanan disiapkan melalui pos anggaran tersendiri.
"Anggaran tersebut langsung kami salurkan ke desa-desa untuk mendukung operasional Pilkades. Sementara untuk kebutuhan pengamanan, kami sudah menyiapkan anggaran tersendiri," tambah Doding.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Suhartoko, mengatakan pemerintah daerah bergerak cepat setelah menerima Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar perubahan regulasi Pilkades.
"Kami baru menerima PP Nomor 16 Tahun 2026 pada April kemarin. Setelah itu kami langsung menyusun draf dan mengajukan harmonisasi. Bahkan, menurut informasi dari Kanwil Kemenkumham, belum banyak daerah yang bergerak secepat Trenggalek," ungkap Suhartoko.
Ia juga membenarkan bahwa total kebutuhan anggaran Pilkades untuk 128 desa berada di kisaran Rp5,9 miliar.
"Kalau tidak salah totalnya memang sekitar Rp5,9 miliar untuk 128 desa," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Hadirkan Kotak Kosong, DPRD Mulai Bahas Aturannya
Tahapan Pilkades Trenggalek 2027 Diproyeksi Mulai Oktober, Perda Masih Menunggu Pembahasan DPRD
Bank Trenggalek Dapat Suntikan Modal Rp 10 Miliar, DPRD Bidik Dua Target Sekaligus
DPRD Trenggalek Siapkan Satgas Kecamatan, Koperasi Bermasalah Bisa Terdeteksi Lebih Cepat
DPRD Trenggalek Siapkan Aturan Baru, Pelaku UMKM dan Koperasi Bakal Dapat Perlindungan Lebih Kuat