Tahapan Pilkades Trenggalek 2027 Diproyeksi Mulai Oktober, Perda Masih Menunggu Pembahasan DPRD

DPMD Trenggalek menargetkan tahapan Pilkades 2027 dimulai Oktober 2026. Namun regulasi pendukung masih menunggu pembahasan DPRD.

Tahapan Pilkades Trenggalek 2027 Diproyeksi Mulai Oktober, Perda Masih Menunggu Pembahasan DPRD

Suhartoko Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Tahapan Pilkades 2027 direncanakan dimulai Oktober 2026.
  • Dua rancangan perda terkait desa dan Pilkades masih menunggu pembahasan DPRD.
  • Pemkab menyiapkan anggaran Rp5,9 miliar untuk 128 desa penyelenggara Pilkades.

TRENGGALEK - Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek memang masih berlangsung tahun depan. Namun, persiapannya ternyata sudah mulai dikebut dari sekarang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menargetkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 mulai berjalan pada Oktober 2026.

Di sisi lain, sejumlah regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut masih menunggu pembahasan bersama DPRD Trenggalek.

Kepala DPMD Trenggalek, Suhartoko, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan dua aspek penting, yakni regulasi dan penganggaran.

Advertisement

"Ada dua hal yang kami bahas dengan DPRD Trenggalek terkait regulasi, kedua terkait dengan penganggaran," ujar Suhartoko.

Untuk aspek regulasi, DPMD telah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades mendatang.

Ranperda pertama adalah perubahan atas Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa. Sedangkan Ranperda kedua merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan perangkat desa, serta pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Suhartoko, kedua rancangan tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan kini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut di DPRD Trenggalek.

"Kami mendorong secepatnya saja dan bisa menyesuaikan evaluasi dari gubernur," katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi baru dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 yang baru diterima pemerintah daerah pada April 2026.

Regulasi tersebut menjadi pijakan utama bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan aturan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan Pilkades.

"PP 16 itu baru kami terima bulan April 2026 sebagai acuan kami bergerak, kemudian sudah kami siapkan draft dan harmonisasi di Kanwil Hukum pekan ini," ungkapnya.

Meski regulasi masih berproses, persiapan anggaran untuk Pilkades sudah mulai dipetakan. Pemkab Trenggalek mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,9 miliar dan akan dicairkan dalam dua tahap pada tahun 2026 dan 2027. Dana tersebut diperuntukkan bagi 128 desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades serentak.

Dengan waktu yang tersisa sekitar satu tahun sebelum tahapan dimulai, pemerintah daerah berharap proses pembahasan regulasi dapat segera rampung sehingga seluruh persiapan teknis maupun administratif Pilkades 2027 bisa berjalan sesuai jadwal.

Jika tidak ada perubahan, Oktober 2026 akan menjadi titik awal dimulainya tahapan menuju pemilihan kepala desa serentak yang akan menentukan kepemimpinan di 128 desa di Kabupaten Trenggalek.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait