Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Pilkades Trenggalek 2027 Makin Dekat, DPRD Warning Soal Perbup dan Tahapan

DPRD Trenggalek minta Perbup Pilkades segera terbit, tahapan diprediksi mulai Oktober 2026 dengan aturan baru calon tunggal.

Poin Penting

  • DPRD Trenggalek dorong Perbup Pilkades 2027 segera diterbitkan.
  • Tahapan Pilkades diprediksi mulai Oktober 2026.
  • Aturan baru membuka peluang calon tunggal dengan skema khusus.

TRENGGALEK - DPRD Trenggalek mulai menyoroti kesiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027. Salah satu yang didorong adalah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, menyebut tahapan Pilkades diperkirakan mulai bergulir pada Oktober 2026. Karena itu, regulasi teknis dinilai harus segera disiapkan agar tidak menghambat jalannya proses.

“Per April 2027 harus sudah ada kepala desa terpilih. Untuk tahapannya kami konfirmasi ke PMD, bulan Oktober sudah mulai berjalan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026) lalu.

Dorongan ini muncul usai rapat kerja DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta BKPSDM. Dalam forum tersebut, Perbup disebut menjadi kunci utama, terutama untuk mengatur teknis pelaksanaan hingga kebutuhan anggaran.

“Kami mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup supaya pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar, termasuk terkait anggaran dan implementasi aturan terbaru,” jelas Guswanto.

Pilkades 2027 nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Aturan baru ini membawa perubahan cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

Salah satunya adalah dibukanya peluang calon tunggal dalam kontestasi Pilkades.

“Kalau dulu di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 calon tunggal tidak bisa, sekarang di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah diperbolehkan,” terangnya.

Meski begitu, teknis pelaksanaan calon tunggal masih belum final karena menunggu pengaturan lebih rinci dalam Perbup. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penggunaan skema kotak kosong.

“Calon tunggal bisa maju sendiri, tapi teknisnya seperti apa masih menunggu Perbup, kemungkinan menggunakan kotak kosong,” imbuhnya.

Hingga kini, panitia Pilkades juga belum dibentuk. DPRD menilai hal itu wajar karena payung hukum belum tersedia.

“Panitia belum dibentuk karena payung hukumnya belum ada. Harapannya Perbup sudah terbit sebelum tahapan dimulai,” tegasnya.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz