Berapa Biaya Denda untuk Kendaraan Tanpa Pelat Nomor?

Berapa Biaya Denda untuk Kendaraan Tanpa Pelat Nomor?

Berapa Biaya Denda untuk Kendaraan Tanpa Pelat Nomor?. Canva/KBRT

KBRT - Tidak membekali sebuah kendaraan dengan plat yang baik dan jelas, merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang harus kalian waspadai. Meskipun terdengar sepele, kalian bisa terkena denda pelanggaran sebesar ratusan ribu, atau bahkan sanksi kurungan.

Pada beberapa kasus, tak sedikit pengendara yang sengaja melepas pelat kendaraan atau menutupinya untuk menghindari electronic traffic law (ETLE). Padahal, kendaraan tanpa pelat justru bisa mempersulit penanganan kecelakaan, atau bahkan bisa dicurigai sebagai kendaraan untuk melakukan kriminalitas.

Meskipun biasanya pihak kepolisian hanya memberikan teguran, namun kalian tidak bisa selamanya terhindar dari sanksi. Lantas, berapa sih nilai sanksi yang diberikan jika kita tidak memasang plat kendaraan?.

Advertisement

Berapa Besar Dendanya?

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pengendara yang berkendara tanpa pelat kendaraan dapat dikenai sanksi denda atau kurungan.

Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kenapa Pelat Nomor itu Penting?

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus dapat terlihat dengan jelas saat digunakan di jalan raya.

Hadirnya TNKB menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.

Karena itu, kalian dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup plat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat plat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas.

Penggunaan penutup pelat nomor, mengubah bentuk tulisan, mengaburkan angka maupun huruf, atau melakukan upaya lain agar identitas kendaraan tidak terlihat dapat berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas. Hal tersebut juga dapat menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait