Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi: Jangan Bikin Klausul Aneh-Aneh di Revisi Perda Desa
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menanggapi perdebatan syarat lunas pajak bagi kades petahana, minta pansus hindari pasal multitafsir yang berpotensi digugat.
13 Jul 2026 • 14:00 WIB
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi wanti-wanti soal reviri perda pemerintahan desa. KBRT/Zamz
Ringkasan
- DPRD buka masukan masyarakat soal ranperda hingga akhir Juli 2026
- Ketua DPRD minta pansus tak buat klausul aneh yang bertentangan Perpres/Permendagri
- Pasal multitafsir dinilai berisiko menjadi celah gugatan hukum
TRENGGALEK – Perdebatan soal syarat lunas pajak bagi kepala desa petahana yang hendak mencalonkan diri kembali dalam revisi Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Doding mengatakan pihaknya menghargai proses pembahasan yang tengah berjalan di Panitia Khusus (Pansus) dan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan.
"Ya itu kan di Pansus, kami kan menghargai rekan-rekan pansus yang membahas itu, jadi masukan-masukan masyarakat juga monggo, kami punya waktu sampai dengan akhir bulan Juli 2026, kalau ada masyarakat yang memasukkan item atau sebagainya monggo," ujarnya.
Advertisement
Meski membuka ruang masukan, Doding berharap pembahasan pasal tidak melahirkan ketentuan yang menyimpang dari peraturan di atasnya, mengingat akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengacu pada peraturan presiden terkait.
"Tapi kami berharap tidak membuat klausul yang aneh-aneh karena ada peraturan presiden, sesuai itu akan muncul Permendagrinya sesuaikan dengan itu," katanya.
Ia menegaskan, aturan yang terlalu dipaksakan atau mengada-ada berisiko menimbulkan multitafsir di lapangan, yang pada akhirnya bisa membuka celah gugatan hukum.
"Tetapi jangan membuat aturan yang terlalu aneh-aneh yang mengada-ngada, sehingga itu nanti menjadi multitafsir, sehingga menjadi ruang untuk gugatan dan sebagainya," jelasnya.
Doding berharap pansus, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, tetap berpegang pada kajian hukum yang sudah ada terhadap peraturan di atasnya, tanpa perlu menambah ketentuan yang berpotensi multitafsir.
"Kami harapkan kalau sesuai dengan peraturan diatasnya secara hukum sudah dikaji bermacam-macam, kami harapkan teman-teman pansus baik dari eksekutif dan legislatif tidak usai ditambahkan dengan aturan yang multitafsir sehingga riskan, kalau multitafsir bisa jadi gugatan, meminimalisir hal itu," tegas doding.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Mantan Narapidana Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, Asal Hak Politik Tak Dicabut
Lulusan Paket B Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, DPRD Pertahankan Syarat Minimal SMP