Trenggalek Pastikan PPPK Tidak Dipecat, Opsi Paruh Waktu Muncul Jika Fiskal Makin Ketat
DPRD Trenggalek memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK meski belanja pegawai APBD 2027 masih tinggi dan belum sesuai target UU HKPD.
04 Aug 2026 • 18:00 WIB
Pegawai PPPK di Trenggalek tidak akan dipecat. KBRT/Zamz
Ringkasan
- DPRD memastikan PPPK tidak dirumahkan.
- Belanja pegawai masih 42,65 persen.
- Pemkab masih mencari komposisi APBD sesuai UU HKPD.
TRENGGALEK - Kabar yang ditunggu ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek akhirnya datang. Di tengah tingginya belanja pegawai yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penyusunan APBD 2027, DPRD memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK.
Kepastian itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, saat menjelaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Menurut Doding, kondisi fiskal daerah memang belum ideal. Setelah dilakukan penyisiran anggaran sekitar Rp30 miliar, porsi belanja pegawai baru turun dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen. Angka tersebut masih berada di atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Advertisement
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak akan berujung pada kebijakan merumahkan PPPK.
"Kalau merumahkan jelas tidak. Paling buruk ya menjadi paruh waktu sehingga gajinya separuh. Tapi tidak sampai dirumahkan," ujar Doding, Senin (3/8/2026).
Doding menjelaskan, besarnya belanja pegawai tidak lepas dari kebijakan pengangkatan PPPK pada 2024. Saat itu, pemerintah daerah memilih mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK karena jika tidak dilakukan, mereka harus diberhentikan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Kalau tahun 2024 tidak diangkat menjadi PPPK, mereka harus diberhentikan. Kami tidak mungkin memberhentikan teman-teman yang sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun. Akhirnya Pak Bupati mengambil kebijakan mengangkat semuanya," tegasnya.
Di sisi lain, DPRD bersama Pemkab Trenggalek tetap berupaya menyesuaikan komposisi APBD agar mendekati ketentuan UU HKPD. Salah satunya melalui penyisiran anggaran belanja pegawai yang menghasilkan efisiensi sekitar Rp30 miliar.
Dana tersebut kemudian dialihkan untuk memperbesar alokasi belanja infrastruktur, sehingga porsinya naik dari 26 persen menjadi 28 persen.
"Anggaran sudah kita sisir dengan maksimal. Belanja pegawai turun di 42,65 persen, sedangkan belanja infrastruktur naik menjadi 28 persen," katanya.
Pembahasan penyesuaian anggaran masih akan berlanjut pada tahap Rancangan APBD (RAPBD) 2027. DPRD berharap komposisi belanja pegawai dapat terus ditekan, sementara anggaran infrastruktur meningkat sesuai amanat regulasi.
"Di RAPBD nanti akan kita detailkan lagi. Harapannya belanja infrastruktur bisa mencapai 40 persen dan belanja pegawai 30 persen. Tapi kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan pemerintah daerah juga telah melakukan rasionalisasi belanja pegawai dan belanja barang maupun jasa.
"Kami sudah melakukan upaya merasionalisasi belanja pegawai dengan menghitung secara rinci, termasuk pegawai yang akan pensiun sepanjang tahun depan. Belanja barang dan jasa juga sudah dilakukan penyisiran," katanya.
Menurut Triadi, hasil rasionalisasi telah memangkas belanja pegawai sekitar Rp30 miliar. Namun, pemerintah daerah masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai implementasi ketentuan UU HKPD.
"Kami masih menunggu arahan dari kementerian terkait implementasi regulasi tersebut. Pak Bupati juga sudah dua kali bersurat ke pemerintah pusat," katanya.
Triadi memastikan penyusunan APBD tidak akan mengorbankan pelayanan publik maupun mengganggu roda perekonomian daerah.
"Kami tidak akan mengambil alternatif terburuk. Yang kami lakukan adalah mencari komposisi yang proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan perputaran ekonomi di Kabupaten Trenggalek tetap terjaga," ujar dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Belanja Pegawai Trenggalek Masih 42 Persen, Jalan Menuju Target UU HKPD Masih Panjang
PPPK Paruh Waktu Muncul dalam Pembahasan APBD 2027, DPRD Trenggalek: Jangan Sampai DAU Dipotong Pusat
Ramai Protes Bahas KUA-PPAS Trenggalek 2027, Postur Perencanaan Tak Taat Undang-undang
Anggaran Infrastruktur Masih Mini, DPRD Trenggalek Kritik Susunan APBD 2027
Belanja Pegawai Jadi Beban Berat, DPRD Trenggalek Minta Ada Relaksasi dari Pusat