Belanja Pegawai Jadi Beban Berat, DPRD Trenggalek Minta Ada Relaksasi dari Pusat
DPRD Trenggalek menilai pemenuhan amanat UU HKPD tidak mudah karena belanja pegawai masih 42 persen sementara transfer anggaran pusat terus berkurang.
18 Jun 2026 • 18:00 WIB
DPRD Trenggalek Doding Rahmadi bicara soal belanja pegawai. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Belanja pegawai Trenggalek masih sekitar 42 persen atau Rp818 miliar dari APBD.
- Untuk memenuhi UU HKPD, belanja pegawai harus ditekan hingga sekitar Rp600 miliar.
- Penurunan transfer pusat dinilai membuat penyesuaian anggaran daerah semakin berat.
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam menyusun APBD beberapa tahun ke depan. Saat pemerintah pusat mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen, kondisi keuangan daerah justru sedang menghadapi tekanan akibat berkurangnya aliran dana dari pusat.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas arah kebijakan fiskal menjelang penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan tersebut sengaja dilakukan lebih awal agar pemerintah daerah memiliki waktu cukup untuk menyiapkan berbagai skenario menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Advertisement
"Kita rapat kerja untuk menyambut rencana KUA-PPAS yang akan dimasukkan. Sekarang tahapannya masih RKPD di eksekutif, belum sampai ke dewan. Tapi kita sudah mengawali mengingatkan teman-teman eksekutif agar fokus membahas APBD tahun 2027," ujar Doding.
Masalah terbesar yang menjadi perhatian saat ini adalah komposisi belanja pegawai. Berdasarkan pembahasan Banggar, porsi belanja pegawai Kabupaten Trenggalek masih berada di kisaran 42 persen dari total APBD.
Padahal, UU HKPD mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memenuhi sejumlah belanja wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
"Itu skema amanat dari Undang-Undang HKPD. Namun karena banyak permasalahan di daerah, kita masih membicarakan solusi yang terbaik," katanya.
Doding menjelaskan, nilai belanja pegawai saat ini mencapai sekitar Rp818 miliar. Agar sesuai dengan ketentuan undang-undang, angka tersebut idealnya ditekan hingga sekitar Rp600 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp218 miliar yang harus dicari jalan keluarnya.
"Belanja pegawai kita sekarang berada di angka Rp818 miliar. Padahal untuk memenuhi 30 persen harus sekitar Rp600 miliar. Jadi ada selisih sekitar Rp218 miliar," jelasnya.
Namun memangkas belanja pegawai bukan perkara sederhana. Sebab di balik angka tersebut terdapat ribuan aparatur sipil negara dan PPPK yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Karena itu, DPRD menegaskan opsi mengurangi jumlah pegawai bukan pilihan yang ingin ditempuh hanya demi mengejar angka ideal dalam regulasi.
"Kalau dikurangi ya jelas harus mengurangi jumlah pegawai. Itu yang tidak mungkin dilakukan begitu saja," tegas Doding.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini berupaya mencari formula agar ketentuan undang-undang dapat dipenuhi tanpa harus mengorbankan keberlangsungan pegawai yang sudah ada.
"Kita tetap berusaha agar jumlah pegawai tidak berkurang atau dirumahkan. Kalau PNS peluang dirumahkan kecil, tetapi PPPK lebih berisiko ketika masa kontraknya berakhir. Namun kita berusaha tidak ke arah itu," lanjutnya.
Persoalan tersebut ternyata tidak hanya dialami Trenggalek. Doding menyebut mayoritas daerah di Jawa Timur juga menghadapi kesulitan serupa.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hanya tujuh daerah yang saat ini mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.
"Di Jawa Timur yang bisa memenuhi 30 persen hanya tujuh kabupaten/kota. Berarti masih ada 31 daerah yang belum bisa melaksanakan ketentuan itu," katanya.
Tekanan fiskal semakin terasa karena pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan. Kondisi ini membuat ruang gerak daerah menjadi semakin terbatas.
DPRD mencatat Kabupaten Trenggalek mengalami pengurangan alokasi anggaran sekitar Rp150 miliar pada 2026. Selain itu, pada 2027 diperkirakan terjadi pengurangan dana desa sekitar Rp85 miliar.
"Tahun 2026 ada pengurangan anggaran Rp150 miliar. Kemudian tahun 2027 ada pengurangan dana desa sekitar Rp85 miliar. Kalau anggaran terus berkurang, otomatis persentase belanja pegawai akan semakin tinggi," jelas Doding.
Karena itu, DPRD berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil daerah sebelum menerapkan ketentuan tersebut secara penuh. Salah satu harapan yang muncul adalah adanya relaksasi atau penyesuaian kebijakan bagi daerah yang masih berproses menata struktur anggarannya.
"Mudah-mudahan ada keputusan dari pusat. Kemarin dalam RDP Komisi II juga muncul usulan agar ada relaksasi terkait ketentuan ini," ujarnya.
Selain persoalan belanja pegawai, DPRD juga menyoroti target belanja infrastruktur yang diwajibkan mencapai minimal 40 persen APBD. Menurut Doding, target itu juga tidak mudah dipenuhi karena kapasitas fiskal daerah saat ini berbeda dibanding beberapa tahun lalu.
Meski demikian, terdapat kabar baik dari sektor pendidikan dan kesehatan. Alokasi pendidikan di Trenggalek disebut telah melampaui batas minimal yang ditetapkan undang-undang, sementara sektor kesehatan tinggal sedikit lagi untuk memenuhi target.
"Kalau pendidikan sudah melebihi amanat undang-undang. Untuk kesehatan tinggal sedikit lagi dan mudah-mudahan bisa terpenuhi," kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement