Janji Dinikahi Berujung Pidana, Kernet Bus di Trenggalek Ditangkap Polisi
Polres Trenggalek mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polisi menyebut pelaku memperdaya korban dengan janji menikah dan pemberian uang saku.
28 Jul 2026 • 18:00 WIB
Polisi Tangkap tindak pidana kekerasan seksual. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Polisi menetapkan kernet bus berusia 19 tahun sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
- Pelaku diduga memperdaya korban dengan janji menikah dan pemberian uang saku.
- Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
TRENGGALEK - Janji untuk membangun masa depan bersama ternyata hanya menjadi kedok. Seorang pemuda berinisial BT (19), warga Kecamatan Trenggalek yang bekerja sebagai kernet bus pariwisata, kini harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga membangun kedekatan emosional dengan korban melalui janji akan menikahinya.
Advertisement
"Pelaku menggunakan pendekatan emosional kepada korban dengan menjanjikan akan menikahinya," kata AKBP Ridwan Maliki.
Tak hanya itu, polisi menyebut pelaku juga beberapa kali memberikan uang kepada korban.
"Tersangka juga kerap memberikan uang saku berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali sebelum atau sesudah melakukan persetubuhan," ujar Ridwan.
Menurut Kapolres, dugaan tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali pada Oktober 2025 di lokasi berbeda.
Kasus itu baru terungkap setelah hubungan keduanya memicu konflik pada April 2026.
Ridwan menjelaskan, saat itu korban mendatangi rumah pelaku tanpa sepengetahuan keluarganya. Pertemuan tersebut berujung pertengkaran.
"Pada saat terjadi pertengkaran, tersangka merampas telepon genggam korban kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban," jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, polisi menyebut korban mengalami kekerasan.
"Tersangka mencakar serta menendang dada korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan trauma," terang Ridwan.
Korban kemudian berusaha meminta pertolongan kepada keluarganya.
Namun, menurut hasil penyelidikan, pelaku justru membawa korban ke rumah neneknya di wilayah Kecamatan Pule.
"Tersangka tidak mengizinkan korban pulang dan membawa korban ke rumah nenek tersangka di wilayah Kecamatan Pule," kata Kapolres.
Beberapa hari kemudian, keluarga berhasil menemukan keberadaan korban dan membawanya pulang.
Saat itulah keluarga memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya dialami korban.
"Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek agar diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Ridwan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Trenggalek pada 22 Juni 2026.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, pakaian milik tersangka, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres menegaskan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena korban masih berstatus anak.
"Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan KUHP junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Ia menambahkan ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka tidak ringan.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara," pungkas Ridwan.
Polres Trenggalek menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
UPT PPPA Trenggalek: Catcalling hingga Tatapan Seksual Bisa Berujung Pidana
Semester I 2026, Tujuh Anak Korban Kekerasan Seksual Dapat Pendampingan di Trenggalek