UPT PPPA Trenggalek: Catcalling hingga Tatapan Seksual Bisa Berujung Pidana

UPT PPPA Trenggalek mengingatkan pelecehan verbal seperti catcalling hingga tatapan bermuatan seksual dapat dijerat UU TPKS. Semester I 2026, tujuh anak menjadi korban kekerasan seksual.

UPT PPPA Trenggalek: Catcalling hingga Tatapan Seksual Bisa Berujung Pidana

Edukasi soal cat calling yang bisa mengarah ke pidana. KBRT/Canva

Ringkasan

  • Tujuh anak jadi korban kekerasan seksual.
  • Catcalling juga bisa diproses secara pidana.
  • UPT PPPA manfaatkan MPLS untuk edukasi siswa.

TRENGGALEK – Masih banyak orang menganggap pelecehan seksual hanya terjadi ketika ada kontak fisik. Padahal, godaan bernuansa seksual di jalan, siulan, hingga tatapan yang mengandung unsur seksual juga bisa berujung proses hukum jika memenuhi unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pesan itu disampaikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, UPT PPPA mendampingi tujuh anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Seluruh perkara ditangani Polres Trenggalek. Satu kasus telah diputus pengadilan, sedangkan enam lainnya masih dalam proses penyidikan.

Advertisement

"Sepanjang semester pertama tahun ini, UPT PPPA Kabupaten Trenggalek mendampingi tujuh kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak. Penyidik Polres Trenggalek menangani seluruh kasus tersebut dan saat ini proses hukumnya masih berjalan, sementara hakim sudah memutus satu kasus," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto.

Menurut Indra, pendampingan yang diberikan tidak berhenti pada proses hukum. Korban juga memperoleh layanan psikologis, konseling, hingga pendampingan medis apabila diperlukan.

"Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari layanan psikolog, konseling, hingga berkoordinasi dengan RSUD Trenggalek jika korban memerlukan perawatan medis," katanya.

Dalam beberapa kasus, korban ditempatkan sementara di rumah aman (safe house) selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keamanan korban sekaligus membantu proses pemulihan psikologis.

"Selama polisi memeriksa saksi-saksi, kami menempatkan beberapa korban di rumah aman. Sebagian korban lainnya kami izinkan pulang ke keluarganya setelah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan," jelas Indra.

Ia menyebut kondisi psikologis para korban mulai menunjukkan perkembangan setelah mendapatkan pendampingan secara rutin.

"Alhamdulillah, berkat pendampingan rutin dari psikolog kami dan teman-teman Dinas Sosial, kondisi psikologis para korban saat ini berangsur-angsur membaik," ungkapnya.

Di sisi lain, UPT PPPA memperkuat upaya pencegahan dengan menyasar lingkungan sekolah selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Melalui kegiatan tersebut, siswa dikenalkan pada berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk perilaku yang kerap dianggap sepele tetapi dapat melanggar hukum.

"Untuk kelompok anak-anak, kami memang menyasar para siswa di sekolah. Kebetulan saat ini sedang MPLS, sehingga kami memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan pembinaan di lembaga pendidikan," ujarnya.

Indra menilai pemahaman masyarakat mengenai batas-batas perilaku yang diatur dalam UU TPKS masih perlu ditingkatkan.

"Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perilaku sehari-hari mereka sebenarnya sudah melanggar hukum," katanya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait