Berani Bicara, Berani Pulih! UPT PPPA Trenggalek Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual

UPT PPPA Trenggalek mengajak korban kekerasan seksual berani melapor. Identitas korban dijamin rahasia dan mendapat pendampingan hingga pulih.

Berani Bicara, Berani Pulih! UPT PPPA Trenggalek Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Perlindungan Perempuan dan Anak Trenggalek dorong korban berani lapor. KBRT/Canva

Ringkasan

  • UPT PPPA Trenggalek menjamin kerahasiaan identitas korban kekerasan seksual yang melapor.
  • Ancaman dari pelaku masih menjadi alasan utama korban takut mencari bantuan.
  • Korban mendapat pendampingan psikososial dan bantuan hukum hingga proses pemulihan selesai.

TRENGGALEK - Di balik banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap, masih ada korban yang memilih memendam pengalaman pahitnya sendirian. Rasa takut, tekanan psikologis, hingga ancaman dari pelaku menjadi alasan utama mengapa sebagian korban enggan mencari bantuan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek. Lembaga ini memastikan korban kekerasan seksual, pelecehan seksual, maupun pencabulan tidak perlu khawatir untuk melapor karena identitas mereka akan dilindungi selama proses pendampingan berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, mengatakan pihaknya telah menyediakan berbagai layanan yang mengutamakan keamanan dan kerahasiaan korban.

Advertisement

“Jadi untuk semuanya jangan takut untuk melapor. Kita sudah memiliki layanan-layanan yang identitasnya pasti akan dirahasiakan,” ujar Indra.

Menurutnya, laporan tidak harus langsung disampaikan ke kantor UPT PPPA. Korban dapat mengakses bantuan melalui berbagai jalur yang lebih dekat dengan lingkungan mereka, mulai dari kader Sepeda Keren, pemerintah desa, UPT PPPA, hingga kepolisian.

Indra mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah masih kuatnya rasa takut yang dialami korban. Tidak sedikit korban yang berada dalam posisi tertekan karena mendapat ancaman dari pelaku.

“Biasanya ada ancaman-ancaman yang membuat psikis korban menjadi takut dan enggan melapor,” katanya.

Ancaman tersebut bermacam-macam. Dalam sejumlah kasus yang pernah ditangani, ada korban yang takut melapor karena pelaku memiliki rekaman video dan mengancam akan menyebarkannya.

“Kalau beberapa kasus yang pernah ditangani, ada korban yang takut karena videonya direkam dan diancam akan disebarkan,” ungkapnya.

Karena itu, UPT PPPA tidak hanya berfokus pada pelaporan dan proses hukum. Setiap korban yang datang akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing, baik dari sisi psikososial maupun bantuan hukum.

“Bantuannya pasti ada pendampingan dan bantuan hukum. Selanjutnya akan kami analisis sesuai kebutuhan masing-masing klien,” jelas Indra.

Pendampingan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi membantu korban kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.

“Target kami terminasi sampai dengan pulih, sampai korban bisa kembali bersosialisasi,” tegasnya.

Meski demikian, durasi pemulihan setiap korban berbeda-beda. Hal itu bergantung pada kondisi psikologis korban maupun perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tergantung proses hukumnya. Ada yang cepat, ada juga yang berlangsung cukup lama bahkan sampai berganti tahun. Namun pendampingan akan tetap kami lanjutkan,” pungkasnya.

UPT PPPA berharap semakin banyak korban yang berani mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan seksual. Sebab, semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait