TRENGGALEK - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Trenggalek terancam menghadapi penyesuaian gaji dan tunjangan. Hal ini menyusul penerapan aturan baru yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2027.
Saat ini, komposisi belanja pegawai di Kabupaten Trenggalek masih berada di angka sekitar 42 persen. Kondisi ini membuat pemerintah daerah dan DPRD harus memutar strategi agar bisa memenuhi batasan tersebut.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa aturan pembatasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Karena baru ada tambahan PPPK yang cukup banyak, 2.300 orang," kata Doding, Rabu (22/04/2026) usai penyampaian LKPj Bupati Trenggalek 2026.
Menurutnya, lonjakan jumlah PPPK membuat porsi belanja pegawai meningkat signifikan. Saat ini, total pegawai di lingkungan Pemkab Trenggalek mencapai lebih dari 7.300 orang, terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 2.300 PPPK.
"Komposisi pegawai kita itu ada 5.000 yang PNS dan P3K-nya sekitar 2.300 orang. Jadi Trenggalek masih tinggi. Kami masih mencari formulasi agar bisa 30% itu tadi," jelasnya.
Di sisi lain, aturan tersebut juga mengarahkan agar belanja infrastruktur bisa ditingkatkan hingga 40 persen dari APBD. Artinya, ruang fiskal untuk belanja pegawai harus ditekan dalam waktu yang tidak lama.
Sejumlah skenario mulai dibahas untuk menyesuaikan komposisi anggaran tersebut. Salah satu opsi yang muncul adalah penyesuaian gaji PPPK, meski kebijakan itu belum menjadi keputusan final.
"Kalau terpaksa (putus kontrak) kita lakukan, tapi mudah-mudahan di pemikiran saya tidak akan terjadi pengurangan P3K. Tapi pengurangan gaji [tunjangan] kelihatannya iya," jelas Doding.
Opsi pemutusan kontrak disebut bukan prioritas utama, namun tetap terbuka jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.
Ke depan, pemerintah daerah bersama DPRD masih akan menyusun formulasi paling realistis agar target 30 persen belanja pegawai bisa tercapai tanpa menimbulkan gejolak besar di kalangan aparatur.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















