PPPK Paruh Waktu Muncul dalam Pembahasan APBD 2027, DPRD Trenggalek: Jangan Sampai DAU Dipotong Pusat

Belanja pegawai Trenggalek masih jauh di atas batas UU HKPD. Skema PPPK paruh waktu muncul sebagai opsi, namun DPRD berharap pemerintah pusat memberi relaksasi.

PPPK Paruh Waktu Muncul dalam Pembahasan APBD 2027, DPRD Trenggalek: Jangan Sampai DAU Dipotong Pusat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi yang juga Ketua Badan Anggaran. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Skema PPPK paruh waktu baru sebatas opsi pembahasan, belum menjadi kebijakan Pemkab Trenggalek.
  • Belanja pegawai masih sekitar 44 persen, sedangkan UU HKPD membatasi maksimal 30 persen dan mewajibkan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
  • Jika tidak memenuhi ketentuan HKPD, Trenggalek berpotensi terkena sanksi pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

TRENGGALEK – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 memunculkan satu isu yang cukup menyita perhatian. Dalam upaya mengejar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), skema PPPK paruh waktu sempat mengemuka sebagai salah satu opsi untuk menekan belanja pegawai.

Namun, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan, skema tersebut belum menjadi keputusan. Pembahasan masih sebatas simulasi untuk mencari jalan keluar agar postur APBD 2027 tidak melanggar aturan dan terhindar dari ancaman pemotongan dana transfer pemerintah pusat.

Saat ini, porsi belanja pegawai Trenggalek masih sekitar 44 persen, sedangkan UU HKPD mengatur batas maksimal 30 persen. Di sisi lain, belanja infrastruktur yang seharusnya minimal 40 persen baru berada di kisaran 26 persen.

Advertisement

Menurut Doding, selisih anggaran yang harus disesuaikan mencapai sekitar Rp257 miliar. Angka itu membuat Banggar DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali mengkaji seluruh postur APBD.

"Kalau belanja pegawai itu kami masih berpikir panjang karena selisihnya Rp257 miliar. Jadi kalau harus 30 persen, berarti harus mengurangi belanja gaji sekitar Rp257 miliar. Kami sudah tugaskan TAPD untuk menyisir lagi supaya anggarannya semakin maksimal," ujar Doding.

Dalam pembahasan itu, salah satu ilustrasi yang sempat muncul adalah penerapan skema PPPK paruh waktu. Menurut Doding, opsi tersebut hanya gambaran yang masih memerlukan perhitungan matang dari pihak eksekutif.

"Kalau Rp257 miliar itu mau dihilangkan, ya salah satu skemanya dibayar tidak sesuai PPPK penuh, misalnya paruh waktu. Tapi paruh waktu itu seperti apa, apakah sesuai UMK atau dua pertiga gaji, itu masih harus dihitung oleh teman-teman eksekutif. Semoga ada relaksasi dari pusat sehingga tidak perlu menghilangkan angka Rp257 miliar itu," katanya.

Doding berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis mengenai relaksasi belanja pegawai. Menurutnya, hingga kini daerah baru mendapatkan gambaran kebijakan, sedangkan regulasi resmi dari kementerian belum diterbitkan.

Selain belanja pegawai, DPRD juga mendorong peningkatan anggaran infrastruktur agar memenuhi amanat UU HKPD. Jika target 40 persen dapat dipenuhi, kondisi jalan kabupaten diproyeksikan semakin membaik.

"Kalau belanja infrastruktur bisa mencapai 40 persen, jalan mantap kita diproyeksikan bisa naik sampai sekitar 75 persen. Sekarang masih sekitar 70 persen," ucapnya.

Meski demikian, DPRD mengingatkan risiko terbesar justru muncul apabila APBD 2027 tidak menyesuaikan ketentuan HKPD. Pemerintah pusat berpotensi menjatuhkan sanksi berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU), yang selama ini menjadi penopang utama belanja daerah.

"Kalau tidak sesuai dengan UU HKPD, DAU kita bisa dikurangi. Itu yang membuat kami khawatir, karena DAU juga dipakai untuk belanja pegawai," tegas Doding.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Trenggalek Stefanus Triadi memastikan TAPD masih terus menyempurnakan komposisi anggaran. Menurutnya, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor.

"Kami bersama OPD terus menghitung dan menyesuaikan regulasi yang ada. Secara umum kami berusaha mencapai angka sebagaimana diatur dalam UU HKPD, meskipun secara teknis postur anggaran masih bisa berubah karena proses penyusunan belum final," ujar Stefanus.

Pembahasan KUA-PPAS sendiri masih akan berlanjut setelah TAPD menyelesaikan penyisiran ulang terhadap komposisi belanja. DPRD berharap solusi yang dihasilkan mampu memenuhi ketentuan UU HKPD tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait