Ramai Protes Bahas KUA-PPAS Trenggalek 2027, Postur Perencanaan Tak Taat Undang-undang
Rapat KUA-PPAS APBD 2027 Trenggalek panas. Banggar DPRD sebut TAPD belum patuhi UU HKPD, ancaman DAU-DAK dipotong pusat mengintai.
30 Jul 2026 • 08:00 WIB
DPRD Trenggalek dan TAPD kritik keras soal pembahasan KUA-PPAS 2027. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Postur belanja pegawai Trenggalek 2027 masih jauh dari batas maksimal 30% yang diwajibkan UU HKPD — selisihnya tembus Rp257 miliar.
- Belanja infrastruktur baru terpenuhi 26% dari target minimal 40%, DPRD sebut TAPD belum punya konsep matang.
- Jika tak patuh sampai batas waktu, dana transfer pusat (DAU, DAK, dana bagi hasil, dana desa) terancam dipotong.
TRENGGALEK – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung alot. Rapat ditunda dan dijadwal ulang Senin (03/08/2026), hal itu lantaran postur anggaran yang dipaparkan eksekutif dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengakui postur anggaran memang belum klir. UU HKPD mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total APBD. Faktanya, alokasi infrastruktur di draf yang dibahas baru menyentuh 26 persen dan belanja pegawai diproyeksikan 53 persen.
"Karena memang belum clear ya, karena ada mandataris spending yang kami bilang kemarin jadi untuk belanja pegawai itu maksimal 30 persen, terus belanja infrastruktur itu 40 persen, jadi kami akan berusaha menyisir lagi untuk infrastruktur itu bisa 40 persen, sekarang masih 26 persen," kata Doding.
Advertisement
Soal belanja pegawai, persoalannya lebih berat. Untuk memenuhi batas 30 persen, Pemkab Trenggalek harus memangkas Rp257 miliar dari pos belanja pegawai — angka yang menurut Doding butuh pemikiran panjang.
"Kalau belanja pegawai itu kami masih berpikir panjang karena selisihnya itu 257 Miliar, jadi kalau harus 30 persen, itu harus mengurangi gaji kami 257 Miliar itu, tapi akan berusaha dan kami sudah tugaskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyisir lagi anggaran semakin maksimal," ujarnya.
Doding berharap ada relaksasi dari pemerintah pusat soal aturan belanja pegawai, meski surat resmi kementerian soal itu belum juga terbit. Salah satu opsi yang disebutnya adalah menyesuaikan skema pembayaran petugas Pemerintah Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, misalnya mengikuti standar UMK kabupaten.
"257 Miliar kalau mau dihilangkan, ya skemanya dibayar tidak sesuai, PPPK paruh waktu itu kan macam-macam misalkan separuh itu seperti apa, seperti standar UMK Kabupaten itu kurangnya berapa, ⅔ itu seperti apa, biar dihitungkan oleh teman eksekutif, dan semoga ada relaksasi dari pusat sehingga tidak menghilangkan angka 257 Miliar," katanya.
Eksekutif: Masih Berusaha Mendekati Ketentuan
Penjabat Sekretaris Daerah Trenggalek, Stefanus Triadi, yang mewakili eksekutif, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait regulasi yang berlaku. Ia menekankan standar pelayanan minimal ke masyarakat tetap harus jalan di tengah penyesuaian anggaran ini.
"Tentunya kami bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bagaimana regulasi yang sudah disampaikan tadi, karena beberapa indikator yang dicermati tentunya tidak ingin dalam standar pelayanan minimal di Trenggalek itu pun harus jalan, karena hal-hal demikian kami perhitungkan," kata Triadi.
Ia mengklaim postur anggaran yang disusun akan diusahakan mendekati angka yang diwajibkan UU HKPD, meski secara teknis anggaran bisa berubah-ubah.
"Sebagaimana di postur tersedia ini, kami berusaha mendekati angka yang diatur dalam Undang-undang HKPD," ujarnya.
DPRD: TAPD Belum Punya Konsep, Kesannya Santai
Penjelasan itu rupanya belum cukup memuaskan Banggar. Ketua Komisi II sekaligus anggota Banggar DPRD Trenggalek, Mugianto, melontarkan kritik paling tajam dalam rapat. Ia menyebut TAPD sama sekali belum punya konsep untuk mengejar target 40 persen infrastruktur, padahal kesepakatan KUA-PPAS dijadwalkan rampung 9 Agustus 2026.
"Jadi pedoman kami hari ini, Undang-undang HKPD untuk infrastruktur 40 persen, dan 30 persen untuk belanja pegawai, kami minta penjelasan kepada TAPD, untuk menuju kesana belum ada konsep sama sekali, makanya sempat menjadi perdebatan kemudian TAPD belum mampu menjelaskan angka-angka yang akan disepakati," kata Mugianto.
Ia menilai klaim angka 26 persen infrastruktur pun belum didukung data valid, sehingga sulit dipercaya begitu saja oleh Banggar.
"Kemudian yang saya heran ya itu, pemerintah pusat sudah memberi waktu 5 tahun, UU HKPD ini disahkan Januari 2022, dikasih 5 tahun daerah menyesuaikan ini sampek 2026, dan di tahun 2027 wajib hukumnya berpedoman di UU HKPD, 40 persen belanja infrastruktur 30 persen belanja pegawai, ini juga masih kelihatan nyantai tidak punya beban, mungkin dari rutinitas yang terbiasa, kalau di kurangi enggan," ujarnya.
Mugianto bahkan menyinggung soal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2024 yang menurutnya seharusnya sudah membuat eksekutif sadar lebih awal bahwa belanja pegawai bakal melampaui ketentuan undang-undang.
"Kemudian rekrutmen PPPK itu tahun 2024 kalau ndak salah, mestinya sudah ngerti koceknya dana belanja pegawai itu akan melampaui ketentuan undang-undang, mestinya harus dicermati, ini bukan perencanaan lemah, tapi salah kaprah ini," katanya.
Taruhannya: Dana Transfer Pusat Bisa Dipotong
Bukan cuma soal disiplin administrasi, kepatuhan terhadap UU HKPD ini berkaitan langsung dengan aliran dana dari pusat ke Trenggalek. Mugianto mengingatkan, jika Pemkab tetap tidak patuh, sanksinya bisa berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana bagi hasil, hingga dana desa.
"Kalau itu terjadi habis lah, ketergantungan dengan dana transfer itu masih tinggi banget, kalau sampai sanksi itu diberlakukan DAU nya di potong, DAK nya di potong, kemudian dana bagi hasil di potong, kemudian dana desa dipotong. Kalau sampai tidak patuh dalam aturan UU HKPD kami pasti kena sanksinya pemotongan dana transfer, kalau itu terjadi kami tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Ancaman ini terasa berat karena Trenggalek masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Dari total asumsi postur APBD Rp1,9 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyumbang sekitar Rp350 miliar — dan sebagian besar di antaranya berasal dari pendapatan RSUD.
"Ketergantungan dana transfer tinggi banget, dari total 1,9 Triliun asumsi APBD, pendapatan asli daerah kami masih 350 Miliar, itupun pendapatan di Rumah Sakit 100 Miliar sekian, jadi yang muni 200 Miliar sekian, kan tidak bisa apa-apa kalau dana transfer di potong," kata Mugianto.
Senada dengan itu, Doding Rahmadi turut menyampaikan kekhawatiran serupa soal potensi pemotongan DAU jika Trenggalek tak kunjung patuh pada UU HKPD.
"Dana Alokasi Umum (DAU) kami yang akan dikurangi jika tidak mentaati Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), pusing kalau DAU kena potong, kan untuk belanja pegawai dari DAU," ujarnya.
Rapat KUA-PPAS APBD 2027 dijadwalkan tuntas pada 9 Agustus 2026. Dengan catatan Banggar bahwa TAPD belum menunjukkan "niat berubah" dan draf anggaran belum mencerminkan kepatuhan penuh terhadap UU HKPD, waktu yang tersisa terbilang sempit untuk menyisir ulang postur belanja pegawai dan infrastruktur sebelum kesepakatan final diambil.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement