Belanja Pegawai Trenggalek Masih 42 Persen, Jalan Menuju Target UU HKPD Masih Panjang
Pemkab Trenggalek memangkas belanja pegawai sekitar Rp30 miliar dalam pembahasan APBD 2027. Namun porsinya masih jauh dari target 30 persen sesuai UU HKPD.
04 Aug 2026 • 10:00 WIB
Badan Anggaran DPRD Trenggalek mulai rasionalisasi APBD sesuai UU HKPD. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Belanja pegawai turun dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen.
- Infrastruktur naik dari 26 persen menjadi sekitar 28 persen.
- Pemkab dan DPRD masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
TRENGGALEK – Upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek menata komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 mulai menunjukkan hasil. Sekitar Rp30 miliar anggaran belanja pegawai berhasil dipangkas melalui proses penyisiran, namun angka tersebut belum cukup untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, porsi belanja pegawai turun dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen. Di sisi lain, alokasi belanja infrastruktur meningkat dari 26 persen menjadi sekitar 28 persen.
Meski bergerak ke arah yang diamanatkan regulasi, komposisi tersebut masih belum mencapai target nasional. UU HKPD mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen, sedangkan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Advertisement
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan penurunan itu diperoleh setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen belanja pegawai, termasuk memperhitungkan aparatur yang memasuki masa pensiun pada 2027 serta penyisiran belanja barang dan jasa.
"Kurang lebih dari yang kemarin di KUA-PPAS 44,32 persen itu saat ini menjadi 42,65 persen. Penurunan sekitar estimasi Rp30 miliar," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Anggaran yang berhasil dihemat tersebut selanjutnya diarahkan untuk memperkuat belanja pembangunan, khususnya sektor infrastruktur yang selama ini masih berada di bawah ketentuan regulasi.
"Belanja pegawai itu setelah kita lakukan penyisiran kurang lebih ada Rp30 miliar," katanya.
Triadi memastikan pemerintah daerah tidak sedang menyiapkan langkah ekstrem untuk mengejar target komposisi anggaran sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Menurutnya, penyusunan APBD tetap mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik dan kondisi riil keuangan daerah.
"Kami tidak akan melakukan pengambilan alternatif terburuk. Hanya bagaimana proporsional supaya kegiatan di Kabupaten Trenggalek ini bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Ia juga menyebut penghitungan tersebut telah memasukkan dampak penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya sudah diberlakukan.
"Itu sudah awal. Jadi 20 persen sekian kan sudah mulai kemarin terpotong," katanya.
Lebih lanjut, Triadi menegaskan kemampuan fiskal daerah tetap menjadi faktor utama dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
"Kalau secara ketentuan regulasi kan kita harus melihat daya dukung kemampuan. Jangan sampai ketika harus memberikan pelayanan masyarakat terkendala. Termasuk perputaran ekonomi di Kabupaten Trenggalek harus kita jaga," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengakui ruang efisiensi belanja pegawai saat ini semakin terbatas. Menurutnya, hasil penyisiran yang dilakukan bersama pemerintah daerah baru mampu menekan angka hingga 42,65 persen.
"Jatuhnya tetap di 42,65 persen untuk belanja pegawai. Untuk infrastruktur kita akhirnya naik menjadi 28 persen," jelasnya.
Menurut Doding, masih diperlukan penyesuaian anggaran dalam jumlah besar agar komposisi APBD sesuai dengan amanat UU HKPD. Pembahasan lebih rinci akan dilakukan saat penyusunan Rancangan APBD 2027.
"Nanti selanjutnya kita masuk ke nota RAPBD. Di RAPBD itu nanti kita detailkan. Bisanya ya dari belanja pegawai itu kita pindah ke infrastruktur agar infrastruktur bisa 40 persen dan belanja pegawainya 30 persen," ujarnya.
Namun, langkah tersebut masih bergantung pada arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Kita nunggu keputusannya teman-teman pusat seperti apa. Nanti kita manut kalau ada keputusan dari pemerintah pusat," katanya.
Doding menjelaskan efisiensi sekitar Rp30 miliar diperoleh dari penyesuaian kebutuhan belanja pegawai, termasuk aparatur yang memasuki masa pensiun maupun yang sudah tidak lagi aktif bekerja.
"Dari hasil penyisiran itu kan ada yang pensiun, ada yang sudah tidak kerja dan sebagainya. Akhirnya kita sisir, dapat Rp30 miliar dari belanja pegawai itu masuk ke belanja infrastruktur sehingga dari 26 menjadi 28,68 persen," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan tingginya belanja pegawai tidak lepas dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran pada 2024. Saat itu pemerintah daerah memilih mengangkat seluruh tenaga yang memenuhi syarat dibanding harus menghentikan masa kerja mereka.
"Iya memang itu. Tapi perlu kita ketahui bersama, tahun 2024 kalau tidak kita angkat kan harus diberhentikan," ujarnya.
"Kita tidak mungkin memberhentikan. Jadi Pak Bupati akhirnya membuat kebijakan diangkat semua," katanya.
Menurut Doding, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masa pengabdian para tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
"Kita tidak punya hati untuk memberhentikan teman-teman yang sudah kerja 10 tahun, 15 tahun tiba-tiba harus berhenti," tegasnya.
Meski menghadapi tekanan regulasi, ia memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPPK di lingkungan Pemkab Trenggalek.
"Kalau merumahkan jelas tidak. Paling buruk ya tetap jadi paruh waktu, itu gajinya teman-teman PPPPK separuh," ujarnya.
Doding menambahkan, pembahasan RAPBD 2027 masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami penyesuaian sambil menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait implementasi ketentuan UU HKPD.
"Iya, karena ada keputusan itu kita nunggu sambil menunggu keputusannya sama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Belanja Pegawai Jadi Beban Berat, DPRD Trenggalek Minta Ada Relaksasi dari Pusat
Gaji ASN Terancam Disesuaikan, Trenggalek Dikejar Target Belanja Pegawai 30 Persen