Aliansi Senter Desak DPRD Trenggalek Revisi Ranperda Desa, Kritik Syarat Pilkades SMP Bisa Nyalon
Aliansi Senter Trenggalek menyampaikan lima rekomendasi hukum dalam RDP bersama Pansus DPRD terkait revisi Perda Pemerintahan Desa dan Pilkades.
30 Jul 2026 • 20:05 WIB
RDP Soal Ranperda Pilkades Trenggalek dan Pemerintahan Desa. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Aliansi Senter menyampaikan lima rekomendasi hukum dalam pembahasan dua Ranperda Desa.
- Living Law, Posbakum Desa, syarat calon kades, hingga PBB menjadi sorotan utama.
- DPRD diminta menyusun perda yang adaptif dan selaras dengan regulasi terbaru.
TRENGGALEK – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek mendapat kiritkan. Kali ini, Aliansi Senter Trenggalek mendatangi gedung DPRD untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus), Kamis (30/07/2026).
Dalam forum tersebut, aliansi yang terdiri dari PBH Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI Trenggalek, dan PMII Trenggalek menyerahkan lima rekomendasi hukum terhadap dua ranperda. Yakni perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, hingga pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Koordinator Aliansi Senter, Haris Yudhianto, mengatakan masukan tersebut disusun agar regulasi yang sedang dibahas tidak hanya menyesuaikan aturan di atasnya, tetapi juga mampu menjawab persoalan hukum yang terjadi di tingkat desa.
Advertisement
"Hari ini kami dari Aliansi Senter yang terdiri dari PBH Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI Trenggalek, dan PMII Trenggalek mengajukan rapat dengar pendapat terkait pembahasan Ranperda Nomor 12 dan 13. Kami merangkum lima pendapat hukum sebagai bahan masukan," ujar Haris.
Masukan pertama menyangkut penerapan Living Law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP baru. Menurut Haris, norma hukum yang hidup di tengah masyarakat perlu mendapat ruang dalam perda agar menjadi pijakan penyelesaian persoalan di desa tanpa memicu kriminalisasi maupun tindakan main hakim sendiri.
"Kami ingin dimasukkan Pasal 2 KUHP baru terkait Living Law. Hukum yang hidup di masyarakat perlu menjadi cantolan agar tidak terjadi kriminalisasi maupun main hakim sendiri."
Rekomendasi kedua adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa. Haris menilai keberadaan Posbakum penting karena saat ini masih banyak pihak yang mengaku dapat menangani perkara hukum tanpa memiliki lisensi atau kewenangan yang sah.
"Saat ini sudah banyak pokrol yang tidak memiliki izin mencoba menangani perkara. Kalau Posbakum Desa tidak diatur di perda, maka pemerintah desa juga tidak memiliki dasar untuk menganggarkannya."
Aliansi Senter juga mengusulkan perubahan syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa. Menurut Haris, ketentuan minimal lulusan SMP dalam Undang-Undang Desa merupakan batas paling rendah sehingga pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menetapkan standar yang lebih tinggi melalui perda.
"Undang-undang hanya mengatur minimal SMP. Itu merupakan open legal policy. Banyak daerah sudah menaikkan syarat menjadi SMA, D3 bahkan sarjana. Kenapa Trenggalek tidak berani menaikkan standar itu?"
Selain itu, Haris meminta DPRD mengatur lebih rinci syarat bagi mantan narapidana yang ingin maju sebagai calon kepala desa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau mantan narapidana boleh mencalonkan diri, harus ada syarat yang ketat, misalnya diumumkan secara terbuka di tempat strategis desa agar masyarakat mengetahui rekam jejaknya."
Sorotan lain diarahkan pada wacana menjadikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencalonan kepala desa. Menurut Haris, pendekatan tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan pengelolaan pajak di desa.
"Menurut kami syarat pelunasan PBB tidak relevan dijadikan syarat calon kepala desa. Yang perlu diatur justru bagaimana tanggung jawab pemerintah desa dan kecamatan ketika terjadi persoalan pengelolaan pajak."
Aliansi Senter juga meminta penyusunan perda tidak terlalu banyak mengatur hal-hal teknis administrasi yang semestinya menjadi kewenangan peraturan bupati. Sebaliknya, norma hukum yang bersifat prinsip tidak boleh justru dipindahkan ke aturan pelaksana.
Di sisi lain, Haris mengingatkan agar pembahasan Ranperda benar-benar mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru yang menjadi dasar perubahan aturan pemerintahan desa.
"Jangan sampai alasan waktu yang mepet membuat pembahasannya tidak maksimal. PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi pijakan penting karena mencabut beberapa peraturan pemerintah sebelumnya."
Masukan dari Aliansi Senter selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Panitia Khusus DPRD Trenggalek dalam menyempurnakan dua Ranperda tersebut sebelum dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Aturan Pilkades Trenggalek Bisa Nyalon dari Luar Desa, Kepala Desa Terpilih Tetap Wajib Berdomisili
DPRD Trenggalek Sempat Dorong Syarat SMA untuk Calon Kades, Tapi Akhirnya Batal